Sosialisasi di Kota Cilegon, BI Banten Kenalkan Sistem QRIS

- 25 November 2019, 17:45 WIB
BI Banten kenalkan QRIS di Cilegon
BI Banten kenalkan QRIS di Cilegon

CILEGON, (KB).- Untuk mengenalkan Standar Nasional Quick Response Code atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) kepada masyarakat dan memberikan informasi khususnya kepada para pemilik merchant di Kota Cilegon, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi QRIS dalam kegiatan CFD di Kota Cilegon, Ahad (24/11/2019).

Selain sosisalisasi, dalam kegiatan tersebut, BI Banten juga melakukan Coaching Clinic dan Open Table QRIS serta layanan penukaran uang bekerjasama dengan BRI Syariah. Tahun ini, BRIsyariah telah memiliki alat pembayaran digital berbasis QR Code yang dinamakan BRISPay.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, masa transisi QRIS berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2019. Sehingga per 1 Januari 2020 seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah melakukan launching Standar Nasional QR Code Pembayaran/Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada tanggal 17 Agustus lalu secara serempak di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 46 Kantor Perwakilan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, banyak pedagang yang tertarik untuk dapat segera memiliki QRIS dan segera mengurus persyaratan penerbitan QRIS. "Masyarakat terutama pedagang sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Para pedagang menyambut baik terhadap QRIS ini," katanya.

Erwin menjelaskan, QRIS merupakan Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. "QRIS ini dapat menjadi kanal pembayaran bagi konsumen yang menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code," ujarnya.

Ia mengatakan, melalui QRIS, masyarakat dapat melakukan scan QR dari semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Kemudian, merchant hanya memiliki satu QR code yakni QRIS, dan merchant hanya perlu memiliki rekening di satu PJSP, ujar Erwin. (Rizki Putri/KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah