BPJamsostek Lindungi Petugas Penyelenggara Pilkada

- 26 November 2019, 19:19 WIB
BPJamsotek-KPU Kabupaten Serang
BPJamsotek-KPU Kabupaten Serang

SERANG, (KB).- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Utama Serang, Didin Haryono menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Provinsi Banten. Di antaranya Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS).

“Di Provinsi Banten, ada empat daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, namun kami fokus merangkul KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Cilegon. Sedangngkan KPU Kota Tangerang Selatan oleh kantor cabang disana,” ujar Didin usai melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar dan jajaran, Senin (25/11/2019).

Ia mengatakan, pihaknya terpanggil untuk menjelaskan manfaat program perlindungan BPJamsostek agar pekerja lebih mengetahui kegunaan dari iuran yang dikeluarkannya. Seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). “Pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan program JKK dan JKm,” ujar Didin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyampaikan bahwa untuk melindungi petugas peyelenggara Pilkada, pihaknya akan mendaftarkan seluruh anggotanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

“Kami akan melindungi mereka. Saat ini kami sedang menjajaki bagaimana prosedur dan cara mendaftar di BPJamsostek. Karena itu kami membicarakannya dengan pihak BPJamsostek untuk menjelaskan apa saja manfaat yang diperoleh bagi anggota KPU dan petugas penyelenggara,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah pekerja di KPU Kabupaten Serang cukup banyak seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada di 29 kecamatan. Tiap kecamatan memiliki anggota 8 orang, artinya jumlah pekerja di PPK yang perlu dilindungi ada 232 orang. Belum lagi di tingkat Panitia Pemungutan Suara dan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah sekitar 26.000 orang. “Pada pelaksanaan Pilkada 2020 mereka semua perlu mendapatkan perlindungan,” ujar Nasyar.

Menurut Nasyar, risiko terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian seperti yang terjadi pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu dimungkinkan terjadi dan kami perlu mewaspadai, meminimalisir dan menghindari hal-hal tersebut.  “Tentu tidak hanya berkaca pada kasus yang terjadi pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu, kami berikan perlindungan jaminan sosial kepada mereka, sehingga tidak memberikan beban berat kepada keluarganya bila terjadi kecelakaan kerja, atau sampai meninggal dunia,” ujarnya. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah