Penukaran Uang Bersama, BI Banten Teken MoU Dengan 7 Perbankan

- 10 Desember 2019, 18:30 WIB
BI Banten
BI Banten

SERANG, (KB).- Dalam rangka memperkuat kebijakan uang layak edar atau clean money policy, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) Penukaran Uang bersama dengan tujuh (7) bank, di Kantor Perwakilan BI Banten, Senin (9/12/2019).

Ketujuh bank tersebut yakni Bank BTN, BCA, BNI, Mandiri, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB. Hadir dalam kegiatan tersebut, masing-masing kepala cabang dan perwakilan perbankan, pegawai mal Serang, supermarket, karyawan swasta, mahasiswa serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Perwakilan BI Banten, Erwin Soeriadimadja menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI pasal 22 ayat 4.

"Negara memberikan amanah kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya," ujar Erwin.

Ia mengatakan, bahwa perjanjian tersebut merupakan optimalisasi peran perbankan untuk melayani dan memperluas akses kepada masyarakat, khususnya kebutuhan uang layak edar serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran  uang menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

“BI Banten secara intensif melakukan edukasi kepada masyarakat secara rutin melalui sosialisasi 5 J, Jangan dilipat, Jangan distapler, Jangan diremas, Jangan dibasahi, dan Jangan dicoret. Ini merupakan pemahaman yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Erwin. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah