Sepanjang 2019, BPJamsostek Tangerang Cikokol Bayarkan Klaim Rp 460 Miliar

- 22 Desember 2019, 18:00 WIB
BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol
BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol

TANGERANG, (KB).- Di tahun 2019 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tangerang Cikokol telah membayarkan klaim sebesar Rp 460 Miliar kepada pesertanya.

Sejumlah klaim yang telah dibayarkan di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 420.568.250.450 dengan jumlah kasus sebanyak 24.724 kasus, Klaim JKK PU sebanyak 2.165 kasus  dengan nilai sebesar Rp 27.438.189.056, Klaim JKK BPU/JAKON sebanyak 52 kasus dengan nilai sebesar Rp 753.472.948.

Kemudian Klaim JKM sebanyak 287 kasus dengan nilai sebesar Rp 8.942.380.440,00 dan Jaminan Pensiun sebanyak 4.765 kasus dengan nilai sebesar Rp 3.333.471.403. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor BPJamsostek Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi saat menggelar kegiatan ‘Ngopi Bareng Awak Media’, di Flavor Bliss Alam Sutra, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (20/12/2019).

Fahmi menyebutkan bahwa ada program baru yang juga perlu diketahui oleh masyarakat, dimana BPJamsostek kini telah menyelenggarakan program pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja BPJamsostek bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), baik milik swasta maupun pemerintah yang diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami PHK.

Fahmi menegaskan dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka akan tercipta sebuah sinergi yang kuat. Sinergi inilah yang menurutnya perlu dibangun, sehingga pemberitaan-pemberitaan di media massa pun akan lebih faktual dan berimbang dan dapat menepis berita-berita hoax tentang BPJAMSOSTEK dan tidak salah pemberitaan dengan yang beredar di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini juga diharapkan rekan-rekan media dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK tidak henti-hentinya melakukan peningkatan manfaat kepada peserta,” tuturnya.

Lebih lanjut Fahmi menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi PP 44 tahun 2015 menjadi PP 82 tahun 2019 tentang penyelenggaran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). 

Fahmi menjelaskan dalam revisi PP 44 itu peningkatan manfaat hampir 2 kali lipat dengan tanpa menaikkan iuran, diantaranya kenaikan manfaat pada biaya transportasi saat kecelakaan kerja yang naik 500 persen untuk transportasi darat, santunan sementara tidak mampu bekerja gajinya di berikan 100 persen pada 1 tahun pertama, santunan meninggal dunia yang awalnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta, beasiswa untuk anak pekerja yg mengalami kecelakaan kerja yang di beasiswanya di biayai dari mulai pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x