Omnibus Law RUU Cilaka Dinilai Belum Transparan

- 3 Februari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Pengamat Ekonomi Hady Sutjipto menilai, Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang disusun Pemerintah Pusat saat ini belum transparan, sehingga banyak opini-opini publik yang masih menduga-duga terkait isi RUU tersebut.

Menurut dia, yang juga sebagai akademisi Untirta, draf-draf yang disusun dalam omnibus law tersebut, hanya diketahui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saja, sementara buruh belum juga dilibatkan dalam pembahasan RUU Cilaka tersebut. Selain itu, publik juga akhirnya hanya menduga-duga adanya kehadiran omnibus law tersebut.

"Saya melihatnya ini, draf pemerintah saja dengan DPR. Tetapi, keterlibatan dengan buruh belum ada. Publik juga belun melihat seperti apa draf itu, jadi hanya menduga-duga," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Dari informasi yang didapatkan, lanjut dia, omnibus law tersebut, merupakan janji 100 hari kerja Jokowi-Ma'ruf Amin untuk fokus dalam masalah perizinan. Selain itu, kemungkinan saat ini juga pemerintah sedang fokus terkait masalah birokrasi yang tumpang tindih, sehingga diharapkan dengan adanya omnibus law tersebut, dapat memangkas beberapa peraturan yang dianggap menghambat investasi.

"Ini kan salah satu yang masuk dalam rencana 100 hari kerja Jokowi, fokusnya adalah untuk investasi," ucapnya.

Ia mengatakan, antara investasi yang masuk dan tenaga kerja yang diserap saat ini dinilai pemerintah perlu ada peningkatan investasi dan penambahan penyerapan tenaga kerja. Target pemerintah kemarin hampir tiga juta tenaga kerja yang terserap dari omnibus law. Apalagi sampai saat ini UU tenaga kerja masih belum memiliki keputusan antara pemerintah dan DPR.

"Ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu kekhawatiran buruh tidak dilibatkan dalam kajian ini, kekhawatiran itu berkaitan dengan tenaga kerja asing yang saat ini sudah membanjiri," tuturnya.

Padahal, lanjut dia, dari UU tersebut mengatakan, bahwa tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian tidak boleh masuk ke Indonesia. Tetapi, atas nama investasi pemerintah memaksakan untuk membawa tenaga kerja asing masuk tanpa adanya seleksi apakah mereka memiliki keahlian atau tidak.

"Faktanya yang kami jumpai banyak tenaga kerja asing yang bekerja sebagai sopir atau tukang bangunan yang masih bisa dikerjakan tenaga kerja kami," katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah