SIAPP 82, BPJAMSOSTEK Gencar Sosialisasikan Kenaikan Manfaat Program

- 2 Maret 2020, 18:30 WIB
BPJamsostek-sosialisasi-SIAPP-82
BPJamsostek-sosialisasi-SIAPP-82

TANGERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tengah gencar melakukan sosialisasi kenaikan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) di 11 kota besar di Indonesia.

Setelah Jakarta, Medan, Bandung, Denpasar, dan Makassar, kali ini Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipilih menjadi kota ke-6 diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 (SIAPP 82). Kegiatan tersebut digelar di Atria Hotel Gading Serpong, Tangsel Banten, Senin (2/3/2020).

Dibuka oleh Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz dan dihadiri Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ubaidilah, serta ratusan perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan buruh di wilayah Banten, kegiatan tersebut menghadirkan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainuddin, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Eko Nugriyanto, serta Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK Suci Rahmad sebagai narasumber.

Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan manfaat program JKK dan JKM berlaku tanpa adanya kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

"Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Ia mengatakan, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

"Manfaat JKK menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya PP Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh," papar Naufal.

Ia menjelaskan, biaya transportasi bagi peserta juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," tutu Naufal.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x