Honorer Kejari Pandeglang Terlindungi BPJamsostek

- 3 Maret 2020, 17:36 WIB
BPJamsostek-Kejari Pandeglang
BPJamsostek-Kejari Pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang mendaftarkan 25 honorer yang bekerja di Kejari Pandeglang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Kami memiliki kewajiban mendaftarkan para honorer karena mereka perlu mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sebagai karyawan Non PNS di Lingkup Kejari Pandeglang,” ujar Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini, dikutip dari antaranews.com, Senin (2/3/2020).

Nina mengatakan, berkaca dari pengalaman sebelum menjadi peserta BPJAMSOSTEK, seorang honorer bernama Wahyu yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor ditabrak oleh kendaraan lainnya, dan tidak ada yang menanggung biayanya.

“Wahyu yang mengalami luka parah tak mampu dibiayai sepenuhnya oleh Kejari Pandeglang, walaupun ada upaya mengumpulkan sumbangan dari rekan-rekan kerja namun jumlahnya tidak terlalu besar,” ujar Nina.

Dengan iuran hanya Rp8.500 per bulan per peserta, kata dia, para honorer berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Bila mengalami kecelakaan akan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta,” ujar Nina.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono mengapresiasi langkah Kepala Kejari yang begitu perhatian terhadap karyawan honorernya dalam melindungi mereka selama bekerja dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Didin menjelaskan bahwa tidak hanya karyawan non PNS di Kejari Pandeglang saja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, tetapi seluruh pekerja baik yang bekerja di perusahaan besar, menengah, kecil sampai mikro, bahkan pekerja perorangan seperti tukang bakso, pedagang keliling atau tukang ojek.

“Sebagai badan milik negara, BPJAMSOSTEK ditugaskan negara untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal, termasuk non PNS,” ujar Didin. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah