Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan

- 3 April 2020, 04:00 WIB
Pemprov Banten Hapus Denda PKB
Pemprov Banten Hapus Denda PKB

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang. 

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. 

Untuk itu, sebagai salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah khususnya PKB dan BBNKB, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten. 

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ujarnya. 

WH optimis dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bula tersebut mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal. 

“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Dan saya harap bisa turut meringankan beban Masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari menjelaskan, untuk penghapusan Denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Begitupun dengan Penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1%, selain belum membayar, penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/ badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bahkan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda. 

“Tidak hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor kedua dgn tarif sebesar 2 %, kepemilikan kendaraan bermotor ke tiga dgn tarif sebesar 2,5%, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dgn tarif sebesar 3% dan kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dgn tarif sebesar 3,5 persen,” kata Opar. (KO/Ant)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x