Waralaba Diminta Taati Aturan Covid-19

- 22 April 2020, 18:30 WIB

PENGELOLA minimarket atau waralaba diminta menaati aturan physical distancing status darurat Covid-19. Pengusaha waralaba yang tak menaati aturan terancam akan dikenakan sanksi tegas jika tak mengindahkan aturan.

Ketua Satuan Tuags Covid-19 Kecamatan Bayah Suyanto mengatakan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Bayah akan terus melakukan razia ke sejumlah tempat. Di antaranya minimarket/waralaba, baik Indomaret, Alfamart maupun Alfamidi yang ada di Kecamatan Bayah.

”Pada razia kemarin, kami masih menemukan tempat-tempat usaha di antaranya Indomaret yang selain belum mematuhi anjuran serta imbauan pemerintah sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Parahnya lagi, kami menemukan karyawan di Indomaret yang tidak mengenakan masker,” tuturnya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan imbauan kepada tempat-tempat usaha maupun masyarakat untuk bersama-sama “perang” melawan covid, seperti mematuhi anjuran dan imbauan pemerintah serta maklumat Kapolri. Di antaranya WFH, protokol ke luar rumah dan setiap tempat usaha menyediakan hand sanitizer.

”Tentu kami sangat menyayangkan, Indomaret merupakan toko modern tidak mendengar anjuran dan imbauan dari pemerintah. Karena itu, jika ke depan masih ditemukan karyawan yang tidak mengenakan masker dan tidak menyediakan fasilitas untuk cuci tangan/hand sanitizer, saya akan menutup aktivitas usaha minimarket tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat berbagai elemen untuk mengindahkan anjuran dan imbauan pemerintah serta maklumat Kapolri agar pandemi Covid-19 yang sekarang terus berlangsung segera berakhir.

”Atas nama Pemerintah Kecamatan Bayah, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan ikhtiar agar pandemi corona segera berlalu,” tuturnya. (Dini Hidayat)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah