Perusahaan Boleh Cicil THR

- 9 Mei 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memperbolehkan perusahaan di wilayahnya untuk menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja di tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan menjelaskan, bahwa untuk tahun ini perusahaan dapat melakukan pembayaran THR kepada buruh atau karyawan secara bertahap atau menyicil.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang diberikan pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini. Namun tentunya dalam proses pembayaran harus sesuai dengan waktu yang ditentukan bersama.

"Sudah ada surat edarannya, jadi untuk tahun ini pembayaran THR perusahaan bisa dicicil atau bertahap kalau perusahaannya tidak mampu, karena dampak pandemi," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Dia menjelaskan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perundang-undangan, maka diwajibkan pengusaha dan pekerja melakukan musyawarah terlebih dahulu.

Tak hanya itu, dalam musyawarah perusahaan pun harus transparan memberikan informasi tentang keuangannya. Sehingga, dalam musyawarah tersebut nantinya diharapkan mendapat keputusan yang tidak sepihak.

"Jadi untuk memutuskan pembayarannya, harus komunikasi dulu antara pengusaha dengan pekerja. Jangan sampai sepihak," katanya.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu yang ditentukan, maka kata Iwan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Tidak hanya itu, jika perusahaan tidak dapat membayar THR sama sekali sesuai waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Jadi sudah ada ketentuan-ketentuannya di dalam surat edarannya itu. Mengingat saat ini banyak juga perusahaan yang terdampak covid. Jadi pembayaran THR harus dilakukan atas kesepakatan bersama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x