Pengamat Ini Beberkan 9 Poin Salah Kaprah Soal RUU Ciptaker

- 28 Mei 2020, 12:45 WIB
PSX_20200528_101257
PSX_20200528_101257

TANGERANG, (KB).- RUU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster Ketenagakerjaan hingga kini masih menjadi polemik karena banyaknya pro dan kontra. Sejumlah pengamat menilai, 11 klaster dalam Omnibus Law RUU Ciptaker memiliki banyak sisi positif. Tapi sayangnya masih saja banyak yang salah kaprah tentang wacana tersebut.

Bambang Arianto, Direktur Institute for Digital Democracy membeberkan beberapa poin yang masih salah kaprah di masyarakat. Pertama
hiangnya upah minimun bagi para pekerja. Padahal pada kenyataannya tidak ada penghilangan upah minimun regional. Meskipun dalam Omnibus Law ada penerapan upah minimum provinsi.

"Hal itu ditujukan sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja. Lagipula upah minimun provinsi diterapkan bagi pekerja baru dari bulan ke-1 hingga bulan ke-12. Untuk bulan ke-13 perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan upah minim regional daerah masing-masing," jelasnya kepada media di Tangerang, Rabu (27/5/2020).

Kedua, lanjut dia, hilangnya pesangon. Pada kenyataannya tidak benar pesangon akan hilang. Justru sebaliknya, dalam Omnibus Law akan ada kompensasi sebesar pesangon yang diberikan kepada para pekerja kontrak. Sedangkan dalam UU yang lama, pekerja kontrak tidak mendapat kompensasi apapun.

“Tapi memang harus diakui nilai pesangon lebih kecil dari pada UU sebelumnya. Iya betul karena nilai pesangon yang besar selama ini tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan," kata Bambang.

Bahkan menurut data Kemenaker hanya 30 persen pesangon yang bisa diberikan oleh pengusaha. Jadi wajar bila saat ini akan diubah skema pesangon lebih kecil.

"Sehingga dengan begitu semua perusahaan akan dijamin bisa memberikan pesangon 100 persen kepada pekerja tetap," tuturnya.

Ketiga, lanjut Bambang kembali yakni outsourcing seumur hidup dan karyawan seumur hidup. Ini tentu tidak benar karena aturan outsourcing dalam Omnibus Law tetap diatur sedemikian rupa agar tetap menguntungkan pekerja.

"Bahkan, Omnibus Law memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja kontrak (outsourcing) yang masih terikat kontrak kemudian ter-PHK, maka akan mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji dengan catatan sudah bekerja selama 1 tahun," ungkap Bambang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x