Pengamat Ini Beberkan 9 Poin Salah Kaprah Soal RUU Ciptaker

- 28 Mei 2020, 12:45 WIB
PSX_20200528_101257
PSX_20200528_101257

Dalam Omnibus Law perusahaan tidak bisa semena-mena untuk bisa mem-PHK para pekerja. Bahkan ketika terjadi PHK dan belum ada putusan final, maka pekerja tersebut harus tetap diberi upah.

Cuti Hamil, Haid, Menyusui dan Tahunan Akan Dihapus Bagi Pekerja Perempuan

Meskipun tidak ada dalam Omnibus Law, akan tetapi khusus aturan ini tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaa No 13/2003 yang mana aturan cuti bagi pekerja perempuan, baik menyusui, hamil, menikah atau tahunan tetap akan berlaku seperti sedia kala.

Terakhir adakah hilangnya pasal pidana bagi perusahaan. Padahal dalam Omnibus Law pemerintah menjamin sanksi pidana terhadap perusahaan yang semana-mena kepada pekerja akan tetap berlaku.

Misal, bila ditemui perusahan yang tidak memberikan cuti hamil kepada pekerja perempuan, maka secara otomatis pasal pidana akan berlaku terhadap perusahaan tersebut. Dengan begitu, tidak benar bila pasal pidana bagi perusahaan yang semena-mena akan dihapus.

Peneliti Akuntansi Forensik di LPPM UNU Yogyakarta ini mengatakan, poin-poin inilah yang harus terus dicermati agar kedepan tidak lagi ada yang salah kaprah dimasyarakat perihal Omnibus Law.

"Sebab bila ditelisik RUU Ciptaker adalah reformasi perundangan untuk melindungi pekerja Indonesia serta memperkuat tatanan perekonomian Indonesia kedepan," tukasnya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah