Pengamat Ini Beberkan 9 Poin Salah Kaprah Soal RUU Ciptaker

- 28 Mei 2020, 12:45 WIB
PSX_20200528_101257
PSX_20200528_101257

Lalu keempat, adanya waktu kerja yang eksploitatif. Bambang menjelaskan, RUU Ciptaker bukan mengatur waktu yang eksploitatif tapi fleksibel. Selama ini karyawan bekerja harus 8 jam per hari.

Padahal dalam RUU tersebut diberikan kebebasan bekerja paruh waktu, sehingga karyawan bisa bekerja di beberapa tempat. Sebut saja pekerjaan yang bisa dikerjakan tidak sampai 8 jam perhari, seperti desainer grafis ataupun programer.

"Dengan adanya waktu kerja yang fleksibel akan membuka peluang kerja bagi ibu rumah tangga dan para generasi milenial untuk bisa bekerja di dua tempat sekaligus. Apalagi kedepan kita akan memasuki bonus demografi yang mayoritas pekerja kita dari generasi milenial," jelasnya.

Kelima, ungkap Bambang adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) terutama buruh kasar akan bekerja di Indonesia dengan bebas. Padahal kenyataannya TKA semakin diperketat untuk bisa bekerja di Indonesia. Hanya ada beberapa jenis pekerjaan bagi TKA yang tidak memerlukan izin kerja, seperti diplomat, tenaga kerja keagaaman, pendidik vokasi dan beberapa pekerjaan strategis lainnya.

“Nah kemudian, untuk bisa bekerja di Indonesia, TKA harus bisa menunjukkan sertifikasi dari perusahaan sponsor. Hal itu untuk membuktikan kompetensi yang dimiliki. Kemudian TKA juga harus dapat alih teknologi atau transfer kelimuan kepada pekerja Indonesia," terang Bambang.

Jadi apabila TKA tidak mampu alih teknologi secara otomatis tidak bisa bekerja di Indonesia. Selain itu, TKA juga harus bisa membayar pajak sebesar 1200 US dolar per tahun.

“Artinya dengan ketatnya seleksi ini tentulah tenaga kerja kasar atau buruh kasar akan sulit bekerja di Indonesia," katanya.

Keenam, hilangnya jaminan sosial. Menurut Bambang, tidak ada penghilangan jaminan sosial. Bahkan dalam Omnibus Law akan banyak jaminan yang wajib disediakan oleh perusahan bagi pekerja.

"Seperti jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, bahkan tabungan perumahan rakyat. Selain itu dalam Omnibus Law akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," jelasnya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akan Dipermudah

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah