Korban PHK Diberi Penangguhan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

- 7 Juni 2020, 21:10 WIB

SERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Serang memberikan penangguhan pembayaran iuran kepada pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19. Penangguhan diberikan khusus untuk pekerja yang perusahaannya pailit atau bangkrut.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Serang Dasrial menjelaskan, untuk peserta BPJS Kesehatan khususnya pekerja yang terkena PHK akibat Covid-19 akan mendapat jaminan berupa penangguhan pembayaran iuran kepada pekerja yang terkena PHK karena Covid-19 selama enam bulan.

"Dampak covid ini untuk kepesertaan ya terasa, khususnya pasti pada yang terkena PHK dan perusahaan pailit. Kami akan memberikan penjaminan penangguhan pembayaran iuran kepada mereka," ujarnya, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga : Baru 76 Persen Warga Kabupaten Serang Terdaftar BPJS Kesehatan

Dasrial mengatakan, dalam waktu tersebut mereka diharuskan memberikan laporan atau surat resmi dari perusahaan bahwa mereka dilakukan PHK karena perusahaannya pailit atau bangkrut.

"Ini hanya bisa untuk pekerja yang PHK karena perusahaannya berhenti atau gulung tikar," katanya.

Untuk saat ini, kata Dasrial, dampak yang terjadi terkait kepesertaan adanya pandemi Covid-19 belum terlihat. Hanya saja, untuk tunggakan mulai April 2020 sudah terlihat ada peningkatan, atau tepatnya saat pandemi Covid-19 dimulai. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah