Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, Klaim JHT 'Lapak Asik' Lebih Mudah

- 18 Juli 2020, 12:00 WIB
PSX_20200718_100651
PSX_20200718_100651

JAKARTA, (KB).- Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai sebesar Rp 16,47 triliun. Menghadapi kondisi saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret 2020.

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui "Lapak Asik" yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta. Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Ia mengatakan, prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya di antaranya registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, pilih tanggal waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Setelah itu, Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

"Lalu, Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan serta Pastikan email dan Nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan Whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call)," ujar Utoh.

Selain itu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap, kata dia, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

"Hal-hal yang harus diperhatikan peserta yaitu memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar," jelas Utoh.

Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus BPJAMSOSTEK. Hal ini, kata Utoh, terlihat dari sejumlah wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x