Selain Mempermudah Sertifikat Halal UMKM, RUU Ciptaker Dinilai Tingkatkan Investasi Syariah

- 23 Juli 2020, 19:38 WIB
Arief Mufraini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.*
Arief Mufraini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.* /

“Kalau kita lihat RUU Ciptaker ini ada peluang untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI),” ujarnya.

Menurut dia, RUU Ciptaker akan mengatur proses awal investasi yang mudah. Namun, faktor stabilitas politik dan rule of law (uncertainty) untuk menarik FDI juga penting. Dengan kata lain, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor juga harus diperkuat.

Pertimbangan para investor untuk berinvestasi, kata dia, selain uncertainty, juga karena infrastruktur, kemudahan perizinan (high cost economy), infrastruktur IT (cyber threat) serta tren terbaru adalah environmental, social and government (ESG). ESG ini berkaitan dengan investasi syariah.

“Tahun 2026, ESG akan menjadi pertimbangan penting bagi para investor luar negeri. Menurut riset Schroder Investment, investasi syariah memiliki kesesuaian dengan ESG. Jadi, ESG basisnya keseimbangan antar stakeholder dan investasi syariah basisnya demi kesejahteraan umat,” ujar Agung.

Baca Juga : JNE-Pemprov Jabar Bangkitkan UMKM di Tengah Pandemi

Ia menyimpulkan bahwa Indonesia bisa meningkatkan daya pikat untuk investasi syariah jika memperkuat ESG. Untuk itu, RUU Ciptaker perlu memuat aturan-aturan untuk memperkuat ESG.

Selain itu, Agung juga memberi catatan terkait RUU Ciptaker agar naskah akademiknya perlu diperkuat lagi dan perlu memperhatikan stakeholder lain selain investor, yakni tenaga kerja dan masyarakat.

“RUU Ciptaker memang bertujuan untuk menarik investasi. Tapi jangan lupa bahwa investasi juga bersinggungan dengan stakeholder lain, yakni pekerja dan masyarakat. Keseimbangan harus ditonjolkan dalam RUU ini,” pungkas Agung.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x