Komisaris dan Direksi Bank Banten Dikukuhkan, Ini Permintaan Wakil Ketua DPRD Banten

- 22 Juni 2023, 08:13 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo meminta direksi dan komisaris Bank Banten cepat selesaikan masalah.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo meminta direksi dan komisaris Bank Banten cepat selesaikan masalah. /Dok. Kabar Banten/

"Didalam PUJK 12 tahun 2020 terdapat mekanisme yang disediakan regulator kepada bank untuk memenuhi modal minimum sebesar tiga triliun,” jelasnya.

Salah satunya diantaranya lanjut Busthami yaitu kelompok usaha bank (KUB). Sebagaimana jelas Busthami, hasil keputusan rapat umum luar biasa Bank Banten yang berlangsung Jumat 2 Desember 2022.

“Dalam rangka memenuhi kewajiban dan regulator untuk pemenuhan modal inti minimum sebesar tiga triliun, Bank Banten memilih mekanisme yaitu kelompok usaha bank,” tegas Busthami.

Sejak diputuskannya melalui KUB pada tahun 2022 itu, Busthami menegaskan bahwa upaya mencaroi bank induk terus diupayakan. Bahkan, ia mengisyaratkan sudah ada yang bank yang merespon.

“Bank Banten dalam kontek ini telah upaya upayan terkait untuk melakukan proses salah satunya KUB. Kami berharap dengan proses KUB ini, itu bisa segera terealisir,” katanya mengisyaratkan sudah ada bank induk untuk KUB.

Hanya saja, Busthami enggan menyebutkan nama bank induk dalam program KUB.

“Tapi kami juga tidak menyebutkan dengan siapa KUB, kami sudah ada komitmen dalam kontek KUB,” katanya.

Menurutnya, dengan memilih jalan KUB. Bank Banten bisa memenuhi syarat modal inti Rp3 Triliun. Mengingat, juga masa tenggang waktu yang masih cukup lumayan lama yakni hingga sampai 2024 mendatang.

Baca Juga: Soal Pemisahan Bank Banten, Pansus DPRD Banten Tunggu Analisis Kemendagri

“Dengan KUB Bank Banten bisa lebih leluasa bergerak, karena kita bisa menjual potensi banten untuk kemudian dimanfaatkan sebebar besarnya melalui bank induk, tetapi untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah