Pemerintah Larang Social Commerce Lakukan Transaksi Perdagangan, Mendag Zulkifli Hasan: Promosi Boleh

- 26 September 2023, 18:40 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. /Tangkap layar/Instagram @sekretariat.kabinet

 

KABAR BANTEN - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang melarang social commerce untuk melakukan transaksi perdagangan langsung di Indonesia.

 

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Senin 25 September 2023.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan social commerce menyebabkan anjloknya penjualan produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar konvensional.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan praktik social commerce akan diatur melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Masduki, Menkop UKM), ini saya diundang Pak Teten dan terus diundang Pak Teten, juga dari Pak Budi Arie (Menkominfo) juga tadi,” kata Zulkifli Hasan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x