Zulkifli Hasan menyatakan revisi Permendag tersebut akan mengatur sejumlah aturan tentang perdagangan elektronik. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, bukan untuk transaksi langsung.
Baca Juga: Jokowi Siapkan Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E Commerce Live TikTok dan lainnya
Selain itu, pemerintah juga akan melarang adanya social commerce, yaitu media sosial sekaligus e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” terang Zulkifli Hasan.
Permendag baru ini juga akan mengatur mengenai penjualan barang dari luar negeri. Nantinya, pemerintah akan membuat daftar barang yang memiliki izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor juga akan mengikuti aturan yang telah berlaku sebelumnya di dalam negeri.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” tutup Zulkifli Hasan.***