Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Terbit, Larang Social Commerce dan Dukung Pemberdayaan UMKM

- 28 September 2023, 17:57 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 27 September 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 27 September 2023. /Dokumen Kementerian Perdagangan

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang social commerce untuk melakukan transaksi perdagangan langsung. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Selain itu, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi.

Zulkifli Hasan juga mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan perdagangan dan ekosistem PMSE yang belum terwujud.

“Jangan sampai ada satu media sosial, dia menjadi apa namanya, e-commerce juga, transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan juga, semua jadi satu. Dan jangan lupa ada namanya perlindungan terhadap data pribadi,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 27 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 memuat pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE seperti marketplace dan social commerce. Pendefinisian tersebut bertujuan untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE secara optimal.

“Termasuk terkait pemenuhan kewajiban baik termasuk terkait perizinan, perpajakan, ketentuan perdagangan lainnya,” sambung Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur mengenai larangan social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Nantinya, social commerce hanya bisa melakukan promosi barang dan jasa.

“Social commerce dia boleh iklan seperti TV, itu dia iklan boleh, promosi boleh silahkan. Tapi tidak boleh transaksional, nggak boleh buka toko, nggak boleh jualan langsung,” kata Zulkifli Hasan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x