Akomodasi Realisasi Investasi Sektor Industri, Kemenperin Lakukan Ini

- 12 Oktober 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi Kawasan Industri
Ilustrasi Kawasan Industri /

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

“Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 hektare dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 hektare,” ujar Dody.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha. 

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diharapkan dapat memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” ujar Dody.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x