Perlindungan Konsumen Pembiayaan Leasing, Ini yang Dilakukan Kemendag

- 27 Oktober 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

 

KABAR BANTEN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak semua pemangku kepentingan memastikan konsumen pembiayaan leasing mendapat jaminan perlindungan. Selain itu, Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembiayaan leasing.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono pada acara temu wicara daring bertema “Perlindungan Konsumen Pembiayaan Leasing”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Senin, 26 Oktober 2020.

Ia mengatakan, pihaknya memilih tema tersebut karena permasalahan pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi.

“Kami berharap kegiatan (temu wicara) ini dapat memberi pencerahan bagi semua, serta mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju,” ujar Veri, dalam siaran pers Kemendag, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga : Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Puluhan Pelaku UMKM di Kabupaten Serang Lakukan Ini

Data Direktorat Pemberdayaan Konsumen menunjukkan, sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir (2017-2019), dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

“Untuk itu, permasalahan pembiayaan leasing perlu diangkat agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya. Selain itu, pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat tentunya berimbas pula terhadap kemampuan bayar konsumen (debitur) pembiayaan leasing,” ujar Veri.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui penerbitan “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”, kata dia, konsumen pembiayaan leasing ternyata belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan akibat hilangnya kemampuan bayar mereka.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x