Perlindungan Konsumen Pembiayaan Leasing, Ini yang Dilakukan Kemendag

- 27 Oktober 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

“Konsumen berhak mendapatkan selisih dari nilai penjualan objek jaminan setelah dikurangi nilai tunggakannya. Hal ini yang harus diinformasikan kepada konsumen dan menjadi perhatian bersama agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” ujar Veri.

Pihaknya mengimbau, apabila terjadi sengketa, konsumen dapat menggunakan jalur-jalur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kami juga mendorong peran dari lembaga perlindungan konsumen, baik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah,” ujar Veri.

Baca Juga : Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100 Persen, dan Flash Sale 60RB!

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Agus Fajri Zam yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, untuk menekan tingkat kredit macet agar sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik, dapat dilakukan restrukturisasi pembiayaan.

“Cara ini antara lain dengan memperpanjang jangka waktu dan menunda sebagian pembayaran dan dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB),” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Subdirekorat Industri Keuangan Non Bank pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus-Badan Reserse Kriminal, Kombes Pol. Ma’mun menegaskan bahwa penarikan objek fidusia telah diatur antara lain dalam UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. 

Kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /pojk.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

“Penarikan objek fidusia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan tindak pidana. Dasar hukum tindak pidana tersebut yaitu Pasal 365 KHUP tentang Perampokan, Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan, Pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 KHUP tentang Pemaksaan,” ujar Ma’mun.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x