Perlindungan Konsumen Pembiayaan Leasing, Ini yang Dilakukan Kemendag

- 27 Oktober 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Baca Juga : Investasi di Banten tak Alami Kontraksi di Masa Pandemi

Menurut Veri, sejumlah penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing, di antaranya karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani, konsumen tidak diberikan salinan perjanjian atau dokumen terkait produk yang dibeli atau dimanfaatkan.

Kemudian, penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, tidak adanya kesempatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.

Masalah lainnya, kata dia, seperti penarikan paksa kendaraan akibat keterlambatan pembayaran dan konsumen dipaksa menandatangani berita acara penyerahan objek jaminan, bahkan tidak menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Selain itu, konsumen harus membayar biaya denda dan biaya lainnya yang tidak diinformasikan di awal oleh pelaku usaha serta penarikan paksa dan perlakuan tidak mengenakkan dari juru tagih yang bertindak selayaknya juru sita pengadilan atau penegak hukum.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Apabila di kemudian hari terjadi sengketa konsumen yang diakibatkan konsumen wanprestasi, kreditur berhak melakukan eksekusi. Namun, eksekusi yang dilakukan wajib berpedoman pada UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF).

Esensi dari eksekusi berdasarkan UUJF ini telah memperhatikan hak konsumen karena konsumen bisa mengetahui informasi dari proses eksekusi sampai dengan proses pelelangan maupun penjualan di bawah tangan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x