Penolakan RUU Omnibus Law, Buruh Serukan Darurat PHK

28 Juli 2020, 23:15 WIB
Ilustrasi-Demo3

CILEGON, (KB).- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon melakukan unjuk rasa di depan kompleks perkantoran Pemkot Cilegon, Selasa (28/7/2020).

Mereka menyerukan penolakan RUU Omnibus Law, juga menyerukan jika Kota Cilegon sedang dalam kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pantauan Kabar Banten, ratusan buruh tersebut melakukan unjuk rasa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sebelum berunjuk rasa di Pemkot Cilegon, para buruh sempat konvoi di sepanjang jalur protokol.

Kegiatan buruh mendapat penjagaan ketat dari Satreskrim Polres Cilegon dan Satpol PP Kota Cilegon. Selama demonstrasi berlangsung, jalur keluar masuk Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon ditutup.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, saat ini Kota Cilegon sedang dalam status darurat PHK. Ia menuturkan, ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19.

“Kami kemari ingin menyampaikan kepada Pak Wali Kota, jika Kota Cilegon tengah darurat PHK. Ini merupakan dampak lain dari pandemik covid-19, maka itu kami ingin pemerintah waspada akan hal itu,” katanya.

Rudi mengatakan, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan kontrak dengan alasan keuangan. Ia meminta Pemkot Cilegon tidak mudah untuk terpengaruh alasan tersebut.

“Gara-gara covid, banyak perusahaan mengaku keuangan terganggu. Jika memang benar, buktikan dengan audit keuangan mereka. Pemkot Cilegon jangan mudah percaya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Rudi, telah ada kurang lebih 150 buruh yang telah terkena PHK di Kota Cilegon. Tidak hanya buruh outsourching, namun buruh organik pun tidak luput dari PHK.

“Sekarang sudah ada ratusan buruh yang dikenakan PHK. Bahkan tidak jarang dari mereka melakukan PHK tanpa prosedur yang jelas. Kami ingin persoalan ini menjadi atensi Pemkot Cilegon, juga DPRD Kota Cilegon. Ini harus segera disikapi,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Sanudin mengatakan, Omnibus law dinilai oleh para buruh sangat merugikan. Maka itu, pihaknya berharap agar DPR RI bijak dalam mengambil keputusan.

“Buruh itu kan butuh perlindungan dalam hal kepastian bekerja, berpenghasilan dan lain-lain. Keberadaan omnibus law ini memang dinilai merugikan bagi buruh. Maka itu, kami mendesak agar DPR RI bijak dalam mengambil keputusan,” ucapnya. (AH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler