Pilkada Kota Cilegon 2020: Tidak Lolos Verfak, Jhoni-Hawasi Siapkan Gugatan

3 Agustus 2020, 22:45 WIB
pilkada ilustrasi

CILEGON, (KB).- Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Cilegon 2020 dari jalur perseorangan Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawai, siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon atas keputusannya menolak berkas perbaikan persyaratan dukungan.

Kini pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon jalur independen tersebut, melalui Tim Pemenangannya sedang menyiapkan gugatan tersebut.

"Insya Allah kami akan melakukan gugatan terhadap putusan KPU yang menolak berkas syarat dukungan perbaikan yang kami lakukan,” kata Sekretaris pemenangan pasangan Jhoni-Hawasi, Ahad (2/8/2020).

Dia mengaku telah mengumpulkan berkas dan bahan keterangan. Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti diketahui, Bawaslu telah memberikan ruang kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon untuk melakukan gugatan atas keputusan KPU.

Bahkan, kata Iin, alasan KPU Kota Cilegon yang menolak berkas perbaikan syarat dukungan juga akan menjadi bahan pertanyaan.

”Bersama tim, kami telah menggelar rapat koordinasi untuk membicarakan gugatan seperti apa terhadap KPU. Karena kami datang sekitar pukul 23.20 WIB sebelum waktu ditutup,” ujarnya.

Kemudian, tutur dia, berkas perbaikan syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 35 ribu lebih dari syarat dukungan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi membenarkan adanya komunikasi dari salah satu tim pemenangan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon jalur perseorangan untuk melakukan gugatan.

Ia mempersilakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

”Timses (Tim Sukses) Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawi yang melakukan komunikasi dan menanyakan mekanisme gugatan. Sesuai dengan aturan sejak diputuskan oleh KPU, maka kami akan memberikan waktu tiga hari untuk dilayangkannya gugatan atas keputusan KPU tersebut,” ucap Siswandi.

Seperti diketahui, KPU Kota Cilegon menolak berkas hasil perbaikan persyaratan dukungan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon jalur perseorangan, yakni Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi dan Lukman Harun-Nasir. Dengan demikian, kedua bapaslon tersebut gugur dalam pencalonan di Pilkada Cilegon 2020. (HS)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler