Daftar Ke KPU, PDIP Masih Tunggu Putusan MK

- 12 Oktober 2017, 22:45 WIB
PDIP Kota Cilegon daftar pemilu
PDIP Kota Cilegon daftar pemilu

CILEGON, (KB).- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Cilegon akhirnya mendaftarkan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang, Rabu (11/10/2017). Kedatangan sejumlah pengurus partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih tersebut disambut oleh Ketua KPUD Cilegon Fathullah Hasyim, Pokja Logistik Eli Jumali, Pokja Pendaftaran Parpol Habibi Haliburton,Ketua Panwaslu Siswandi dan Kadiv Penindakan dan Pencegahan M.Achrom.

Sekjen DPC PDIP Kota Cilegon Agus Suparman mengatakan, sesuai dengan tahapan Pileg 2019, dirinya bersama sejumlah pengurus mendaftarkan PDIP sebagai peserta Pemilu 2019. “Kedatangan kami kesini untuk mendaftarkan sebagai peserta pemilu. Sejumlah berkas yang kami bawa diantaranya suratakte pendirian partai, SK DPP, DPC, PAC. Domisili dari kesekretariatan partai,” katanya.

Untuk SK DPC, lanjut Agus sampai dengan PAC lengkap 8 Kecamatan beserta nama-nama pengurusnya. Untuk KTA dan KTP, kata Agus melalui Sipol,akan tetapi seharusnya pihaknya tidak memenuhi itu semua,karena sesuai dengan UU Pemilu,partai yang lama dan sudah mengikuti pemilu sebelumnya cukup menyerahkan SK saja.

“Di aturan seperti itu, namun karena ada yang melakukan sengketa pada UU Pemilu, maka saat ini kami juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau memang memutuskan semua partai harus diverifikasi awal,maka kami sudah menyiapkan sebanyak 750 KTA dan KTP. Bahkan sudah didaftarkan melalui Sipol,” ujarnya.

Sementara itu ketua Pokja Pendaftaran Partai Politik Habibi Haliburton membenarkan PDIP mendaftar dan membawa berkas dokumen yang telah disyaratkan. “PDIP telah mendaftar dan sebagai partai yang ketiga setelah Perindo dan Republik yang telah mendaftar. Berbagai berkas serta dokumen telah dibawa dan yang kurang adalah KTA sebagai tanda dukungan. Nanti kami akan verifikasi kembali berkas serta dokumen yang telah diserahkan kepada kami,” tuturnya.

Disinggung mengenai apabila putusan MK akan keluar dan tahapan bakal berubah,Habibi menjawab hal itu sudah di antisipasi oleh KPU. “Paling bergeser hanya seminggu jadwal perubahannya, sehingga partai diberikan kesempatan untuk mengumpulkan KTA dan copy KTP kalau putusan MK semua harus verifikasi. Dan saat ini memang masih banyak partai yang belum menyerahkan dukungan melalui Sipol,” ungkapnya.(HS)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah