Ratusan Burung Disita

- 22 Oktober 2017, 02:30 WIB
BKSDA
BKSDA

CILEGON, (KB).- Pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Merak dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Banten mengamankan 712 burung liar asal Sumatera, Jumat (20/10/2017). Ratusan burung tersebut disita, karena pengirimannya tidak disertai dokumen yang lengkap. Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kelas II Cilegon, Rifky Danial mengatakan, penangkapakan ratusan burung liar tersebut, merupakan hasil informasi masyarakat yang mengetahui akan rencana pengiriman burung dari Sumatera menuju Pulau Jawa tanpa dokumen resmi. Berdasarkan laporan dari masyarakat dibantu dengan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, terdapatpelanggaran burung masuknya burung dari Pekanbaru berjumlah 712 ekor tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Kemudian, kami koordinasi dengan KSKP Merak untuk pengamanan dan menemukan ada 12 boks burung jenis nuri, cucak ijo, pleci, kapas tembak, dan kolibri, setelah dihitung ditemukan sekitar 712 ekor," katanya. Menurut dia, burung-burung tersebut diamankan, karena tak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan surat kesehatan. Burung tersebut ditemukan dalan bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) Sumba Putra bernomor polisi AD 1553 BG, dibawa dua orang pemiliknya yang berasal dari Cilegon dan Lampung. Meski kedua orang tersebut sempat diamankan, namun keduanya langsung dilepaskan, sedangkan ratusan burung tersebut diamankan pihak BKP Kelas II Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, ratusan burung tersebut akan dikembalikan ke alam liar. "Burung itu diangkut dengan menggunakan alat angkut bus Sumba Putra tujuan Tulung Agung, Blitar dan 3 orang pemilik, 2 orang dari Cilegon dan Bekasi, kemudian seorang lagi dari Lampung. Cuma ikut sampai ke Merak dan orangnya tidak ditahan," ujarnya. Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan. Ikan, tumbuhan, dan burung harus dilengkapi surat kesehatan. Saat kami lakukan pemeriksaan, di bagasi bus kami dapatkan tumpukan keranjang yang berisi burung-burung tersebut dan tidak dilengkapi SAT-DN dan dokumen kesehatan. Pelanggaran yang dilakukan, adalah tidak melapor, kemudian tidak diserahkan ke petugas balai karantina dan tidak dilengkapi dokumen sertifikat hewan dan ini diambil dari alam. Alat bukti yang diamankan berupa burung, karena tidak mungkin mobil bus, karena penumpangnya banyak dan jauh. Ada sisi kemanusian dari mobil bus tidak ditahan, sanksi pidana belum, karena tidak memiliki bukti cukup kuat, karena untuk memproses ini arahnya teknis saja. Sementara itu, petugas BKSDA Jabar Wilayah Banten, Uday Udaya mengatakan, tangkapan burung dari Pelabuhan Penyeberangan Merak oleh BKP tersebut, direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang. "Hari ini juga rencananya kami akan lepas liarkan kembali di Panenjoan (Cagar Alam Rawa Danau)," ucapnya. Ia mengatakan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, masyarakat bisa langsung ke BKSDA. "Setiap pengiriman burung dalam jumlah besar harus dilengkapi SATS-DN dan dari dokumen itu baru bisa mendapatkan surat kesehatan dari balai karantina," tuturnya. (HS)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x