Dalam Penentuan UMSK, Apindo Tolak Keterlibatan Depeko

- 27 Oktober 2017, 15:15 WIB
UMSK ilustrasi
UMSK ilustrasi

CILEGON, (KB).- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon berinisiatif melibatkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dalam penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Namun inisiatif itu ditolak keras Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon. Asosiasi para pengusaha ini menilai keterlibatan Depeko dalam penentuan UMSK melabrak aturan. Wakil Apindo Kota Cilegon Tomi Rahmatullah mengatakan, keterlibatan Depeko akan menimbulkan masalah jika diikutsertakan dalam penentuan UMSK. "UMSK itu kan ditentukan melalui pembahasan antara asosiasi sektor perusahaan dengan asosiasi pekerja di sektor tersebut. Di situ tidak ada keterlibatan Depeko, karena itu kami sangat menolak," ujarnya di sela-sela Rapat Dewan Pengupahan Kota Cilegon mengenai Pembahasan Kenaikan UMK, UMSK 2018 yang digelar di Aula Rapat Disnaker Kota Cilegon, Rabu (25/10/2017). Ia menuturkan, aturan-aturan yang dilabrak yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penentuan Upah Minimum, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Tomi meminta agar penentuan UMSK dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Jika Disnaker Cilegon tetap berinisiatif melibatkan Depeko, maka pihaknya akan menolak hasil keputusan UMKS 2018. Karena itu, pihaknya meminta penentuan nilai UMSK harus sesuai dengan aturan yang ada. Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori mengatakan, inisiatif tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyatukan visi dan misi asosiasi milik perusahaan dengan unsur serikat buruh. "Memang dalam rapat banyak sekali dinamika yang muncul. Apalagi, soal penentuan UMSK masih terus dilakukan pengkajian. Oleh karena itu, kami menginginkan adanya keterlibatan kedua belah pihak dalam melakukan pembahasan tersebut," ucap Buchori.(AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x