RSUD Cilegon Segera Berubah Status Dari BLUD Jadi UPT

- 19 Desember 2017, 16:00 WIB
RSUD-Cilegon
RSUD-Cilegon

CILEGON, (KB).- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon dalam waktu dekat akan berubah status, dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon. Perubahan ini merupakan langkah penyesuaian dari terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Kepala Dinkes Kota Cilegon dr Arriadna mengatakan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan nantinya hanya dilaksanakan oleh Dinkes. Dimana konsekwensi dari konsep tersebut, kelembagaan pada RSUD selaku lembaga teknis daerah ikut terpengaruh. "Semangatnya tetap sama, yaitu memberikan pelayanan di bidang kesehatan dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan IPM. Perbedaanya hanya satu, yakni berada di bawah naungan Dinkes," katanya. Terkait perubahan itu, tutur dia, tinggal menunggu peraturan presiden. Ini berkaitan dengan teknis pelaksanaan RSUD sebagai UPT Dinkes. "Sekarang sedang menunggu perpres. Jadi belum terealisasi," ujarnya. Perubahan status ini, tidak akan merubah kewenangan manajemen RSUD dalam membuat kebijakan anggaran. Ia pun membantah jika perubahan status tersebut membuat RSUD menjadi setara dengan puskesmas.  "Puskesmas dan RSUD jelas beda, tidak akan sama. Puskesmas kan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sementara RSUD fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. RSUD juga masih bisa membuat kebijakan anggaran sendiri," katanya. Sementara itu, Kasubag Kelembagaan dan Analisa Form Jabatan (Anforjab) pada Bagian Organisasi Setda Pemkot Cilegon Ipung Ernawati Setia Ningrum mengatakan, pada dasarnya perubahan status RSUD tidak akan berpengaruh banyak pada badan organisasi RSUD itu sendiri. "Jadi, RSUD akan berada di bawah dinkes. Lalu jabatan direkturnya adalah fungsional yang diberi tugas tambahan dokter maupun dokter gigi. Selebihnya untuk struktur organisasi masih menyesuaikan truktur yang sekarang sampai perpres keluar. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah