KABAR BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendalami kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Salah satu yang dilakukan KLHK yaitu memastikan periodesasi kematian badak jawa akibat perburuan liar tersebut.
KLHK akan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk memverifikasi jumlah badak jawa di TNUK yang menjadi korban perburuan liar dan jangka waktu kematiannya.
"Itu kan kita masih harus pastikan, kita punya catatan berapa (badak) yang mati itu sudah ada dalam catatan kita, tapi mungkin kita juga perlu klarifikasi dari Polda Banten ketika 26 (badak yang diburu) itu jangka waktunya yang belum dijelaskan," ujar Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko, dilansir dari Antara, Ahad 2 Juni 2024.
Satyawan menyebut perlu kejelasan lebih lanjut mengenai periode waktu pemburu mengambil cula dan membunuh 26 individu badak jawa (Rhinoceros sondaicus) seperti yang dilaporkan saat ini.
Terkait masih adanya pihak yang melakukan perburuan liar, Satyawan menyebut KLHK bergerak cepat setelah terdapat indikasi adanya pemburu yang mengincar hewan terancam punah tersebut.
"Kita memang langsung bergerak cepat bekerja sama dengan Polda untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku perburuan badak jawa. Sampai saat ini kita masih lakukan upaya-upaya untuk penegakan hukum yang lebih baik," katanya.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Kepolisian Daerah Banten mengungkapkan penangkapan 13 orang pelaku perburuhan badak di Taman Nasional Ujung Kulon.