1549852

Jelang Natal dan Tahun Baru, Truk Barang Dilarang Melintasi Tol

- 20 Desember 2017, 19:40 WIB
truk ilustrasi
truk ilustrasi

CILEGON, (KB).- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan truk barang sumbu tiga berkapasitas 14 ton melintasi tol Tangerang- Merak. Larangan ini akan diterapkan dua kali, yakni 22-23 Desember 2017 menjelang hari raya natal, serta 29-30 Desember 2017 menjelang Tahun Baru 2018. Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Banten, Johnny Siagian mengatakan, larangan diberlakukan seiring dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Dirjen Nomor 7464/AJ.201/DRJD/2017 pada 14 Desember 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Barang di Jalan Tol Jakarta-Merak. "Larangan ini harus disikapi oleh para sopir barang yang bermuatan berat," kata Johhny saat ditemui usai rapat Pengamanan natal dan tahun baru (Natura) di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Selasa (19/12/2017). Namun begitu, pihaknya memberikan kompensasi kepada sejumlah truk barang untuk melintasi tol. Truk yang dimaksud tidak lain kendaraan bermuatan sembako, bumbu, serta bahan bakar minyak (BBM).  "Kecuali untuk truk bermuatan sembako, BBM, dan garam, kami berikan kompensasi. Sebab muatan-muatan seperti itu cukup penting untuk segera didistribusikan," ujarnya. Sementara itu, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pihaknya mengumpulkan sejumlah pihak dalam rangka sinergitas persiapan menjelang natal dan tahun baru.  "Kami merumuskan bersama rencana kegiatan pengamanan natal dan tahun baru," katanya. Pihaknya akan melakukan upaya pengamanan dengan membangun sejumlah posko. "Kami akan bangun posko kesehatan di landmark, PCI dan Merak," ucap Edi. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah