Luas Terminal Terpadu Merak Menyusut

- 25 Januari 2018, 04:15 WIB
Terminal Terpadu Merak
Terminal Terpadu Merak

CILEGON, (KB).- Luas lahan Terminal Terpadu Merak (TTM) tiba-tiba menjadi bahan perdebatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Pemicunya, perbedaan hasil ukur antara Bagian Pertanahan Setda Pemkot Cilegon dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon, dimana hasil pengukuran BPN menyusut hingga 1 hektare. Masalah tersebut diketahui ketika Pemkot Cilegon melaksanakan rapat koordinasi aset TTM, di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Rabu (24/1/2018). Pada rapat yang berlangsung tertutup itu, diketahui terdapat perbedaan hasil ukur antara dua lembaga terkait. "Saat Dishub Cilegon menyerahkan TTM ke Kemenhub, luas lahan yang tercatat 2,4 hektare. Lalu kemarin ada pengukuran ulang, luas bangunan sama tapi luas tanah jadi 1,4 hektare," ujar Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi seusai memimpin rapat. Pengukuran ulang, kata dia, dilakukan oleh Dishub bersama BPN Cilegon. Untuk itulah, pihaknya akan kembali melakukan pengukuran, mengingat Pemkot Cilegon akan melakukan kerja sama dengan Kemenhub dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, terkait program Transit Oriented Develompent (TOD) atau integrasi moda transportasi. "Melihat hasil ukur terakhir, Kemenhub minta penambahan luas untuk manuver bus. Makanya kami bersama BPN Cilegon akan ukur ulang," ujarnya. Menurut Edi, hasil pengukuran ulang itu nantinya tidak akan berpengaruh terhadap status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas luas total lahan 6,6 hektare. Dimana lahan tersebut merupakan aset Pemkot Cilegon hasil pembelian dari PT Pelindo pada 2003. "Berapa pun hasil ukur ulang itu nantinya, lahannya tetap di HGP (Hak Guna Pakai) di atas HPL. Jadi aset pemkot tidak akan hilang, sisanya nanti barulah dikerjasamakan dengan PT ASDP," tuturnya. Setelah luas lahan TTM dipastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten. Ini dalam rangka pembahasan kebutuhan luas lahan untuk manuver bus. "Hasil pengukuran nanti akan kami tuangkan dalam berita acara hak guna pakai," katanya. Terkait perbedaan data luas TTM, Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, Dishub Cilegon menyerahkan data lahan TTM kepada Kemenhub tanpa melalui proses pengukuran resmi. "Waktu itu kami diminta Kemenhub terkait luas tanah TTM. Lalu saya meminta Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan untuk melakukan pengukuran. Muncullah angka 2,4 hektare untuk luas lahan TTM, itulah yang dilaporkan ke Kemenhub. Tapi ketika Dishub Cilegon kembali melakukan pengukuran bersama BPN, luasnya 1,4 hektare," katanya. Dana yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah III Setda Kota Cilegon ini berharap agar pihak-pihak terkait memastikan titik ukur pada peta bidang, sebelum dilakukan pengukuran ulang. "Titik-titik yang diukur sama tidak dengan yang saya ukur dulu. Kalau menyusut 1 hektare ya saya juga tidak tahu. Makanya sekarang disepakati lagi saja titik mana yang mau diukur," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, hasil pengukuran ulang akan menjadi alat lobi Pemkot Cilegon dalam melakukan kerja sama dengan Kemenhub dan PT ASDP Indonesia Ferry. Persoalan munculnya luas 2,4 hektare, menurut Andi, karena Dishub Cilegon pada saat itu sedang dalam kondisi terdesak. "Luas lahan 2,4 hektare itu karena Dishub sedang terdesak, jadi tidak melalui pengukuran resmi. Begitu diukur ulang, ternyata berbeda. Nah inilah yang harus dipahami dulu oleh Kemenhub dan pihak terkait," katanya. Untuk itulah, pihaknya akan kembali melakukan pengukuran dengan BPN Cilegon. Ini untuk memastikan luas lahan TTM yang sebenarnya. "Intinya, kami harus memastikan dulu batas-batas lahan itu. Supaya jelas kerja samanya dan bikin perjanjiannya dengan ASDP dan Kemenhub," ucap Andi. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x