RPJMD Kota Cilegon 2016-2021 Tersisa 27 Bulan, Edi Ariadi Butuh Pendamping Siap Berlari

- 19 Oktober 2018, 10:15 WIB
obrolan mang fajar bersama Edi Ariadi
obrolan mang fajar bersama Edi Ariadi

Kepemimpinan Kota Cilegon akan memasuki babak baru, seiring dengan inkrahnya proses hukum kasus suap Transmart yang melibatkan Wali Kota Cilegon Non-aktif, Tubagus Iman Ariyadi. Dari dua nama yang dimunculkan dua partai politik (parpol) koalisi, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, ungkap kriteria calon pendampingnya dalam melanjutkan misi pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kota Cilegon 2016-2021. Hal itu diungkapkan Edi Ariadi dalam Obrolan Mang Fajar yang mengangkat tema “Melanjutkan Pembangunan Kota Cilegon, Siapa Pendamping Edi?”, di kantor redaksi Harian Umum (HU) Kabar Banten, Kamis (18/10/2018). Diskusi dihadiri Direktur PT. Fajar Pikiran Rakyat, Rachmat Ginandjar dan dipandu Pemimpin Redaksi HU Kabar Banten, Maksuni Husen. “Saya jelas butuh pendamping. Posisi wakil wali kota itu penting dan sangat strategis untuk Kota Cilegon, termasuk dalam menyelesaikan misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Cilegon 2021,” kata Edi, yang menjabat Wakil Wali Kota Cilegon atau sudah mendampingi Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi selama 5 tahun pada  periode 2005-2010 dan 33 bulan pada periode 2016-2021. Dalam RPJMD Kota Cilegon Tahun 2016–2021, visi jangka menengah 5 tahun ke depan adalah “Terwujudnya Kota Cilegon yang Unggul dan Sejahtera Berbasis Industri, Perdagangan, dan Jasa” yang diwujudkan melalui 5 misi pembangunan. Secara garis besar, visi misi tersebut dijabarkan dalam program-program pembangunan strategis daerah sekaligus sebagai langkah besar kepemimpinan Tb. Iman Ariyadi dan Edi Ariadi dalam membangun Kota Cilegon yang masih tersisa 27 bulan lagi. “Dari program-program stragetis itu, yang cukup berat pembangunan Pelabuhan Warnasari, yang merupakan cita-cita masyarakat Cilegon. Terbangunnya pelabuhan warnasari akan memberi multiplier effect perekonomian daerah, menekan angka pengangguran dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Dia mengatakan, proses pembangunan di Kota Cilegon bukan lagi dalam proses rumusan. Akan tetapi, sudah berjalan atau dalam proses implementasi. “Oleh karena itu, soal calon pendamping, kriteria yang dibutuhkan adalah yang sudah siap untuk lari,” kata Edi Ariadi. Meski demikian, Edi menyerahkan calon wakil wali kota kepada parpol koalisi yang mengusung Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi-Edi Ariadi pada Pilkada Cilegon 2015. ”Landasan aturannya kan jelas, ada Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2014, ada PP Nomor 12 Tahun 2018, dan  ada PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucapnya. Mengerti isu strategis Ketua DPC PKB Kota Cilegon Ahmad Jamhuri, sepakat dengan Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Menurutnya, Wakil Wali Kota Cilegon yang terpilih nanti idealnya adalah sosok yang mengerti terhadap isu-isu strategis yang tengah ada di Pemkot Cilegon. “Itu betul sekali. Siapa pun wakil wali kota yang terpilih nanti, seharusnya langsung bekerja untuk mengejar ketertinggalan target-target RPJMD Kota Cilegon. Dia harus agresif dalam mendukung wali kota dalam menyelesaikan PR Pemkot Cilegon,” katanya. Dengan sisa waktu yang hanya satu tahun lebih, menurut dia, harus dimanfaatkan secara maksimal mengerjakan program-program pemerintahan. Jika salah memilih sosok wakil, Jamhuri menilai ketertinggalan tersebut sulit untuk diselesaikan. “Kalau ternyata yang terpilih senang sikut sana sikut sini, Pemkot tidak akan fokus menyelesaikan target RPJMD,” ujarnya. Hal hampir senada dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Hasbi Sidik. Dalam pandangan dia, tantangan penyelesian RPJMD memang berat. “Pembebasan lahan untuk JLU itu, bukan karena kinerja dinas yang lelet. Tapi ada regulasi-regulasi di bidang pertanahan yang menghalangi percepatan proyek itu,” katanya. Ketertinggalan target RPJMD, kata dia, perlu didukung oleh sosok wakil wali kota yang paham dengan regulasi-regulasi tersebut. Maka itu, Hasbi mengaku sepaham dengan Edi. “Jadinya sangat penting jika wakil wali kota yang terpilih nanti adalah orang yang paham betul dengan regulasi-regulasi itu.,” ujarnya. Tunggu petikan putusan Secara terpisah, Kepala Biro Pemerintahan setda Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, saat ini Pemprov Banten masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang perihal status inkrah Tubagus Iman Airyadi."Kami sedang menunggu surat incraht-nya dari Pengadilan Negeri Serang," ujar Gunawan, dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018). Setelah surat tersebut diterima, pihaknya akan memeroses dengan melayangkan surat usulan pemberhentian Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami akan usulkan ke Kemendagri dua surat. Pertama usulan untuk penerbitan surat pemberhentian tetapnya, dan kedua usulan pengangkatan Plt Wali Kota sebagai wali kota definitifnya," kata dia. Sementara soal kekosongan Wakil Wali Kota Cilegon, kata dia, nanti akan diproses lebih lanjut. "Soal itu nanti akan diproses lebih lanjut setelah Wali Kota Cilegon dilantik," ujar Gunawan. (RI/AH)*    

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x