Rujuk Ditolak, Air Keras Bertindak

- 12 Desember 2019, 06:00 WIB
rujuk ilustrasi
rujuk ilustrasi

Rujuk ditolak, air keras bertindak. Kalimat tersebut menjadi kesimpulan kasus penyiraman air keras yang dilakukan AN kepada korban, yang merupakan mantan istrinya yang menolak rujuk dengannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Cilegon, Rabu (11/12/2019), Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana mengatakan, motif dari kasus penyiraman air keras adalah cemburu karena korban tidak mau diajak rujuk.

"Pelaku berinisial AN yang beralamat di Bukit Pelamunan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang telah menyiramkan cairan HCL ke wajah korban menggunakan botol minuman ringan merek S-Tea ukuran 350 m yang sudah dicampur dengan air lainnya kepada PI. Dengan motif tersangka cemburu," katanya.

Perwira yang mempunyai pangkat bunga melati satu di pundaknya itu menceritakan kronologis kejadiannya yakni pada hari Senin (11/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Ciwedus. Kemudian, kata dia, di tengah perjalanan menuju rumahnya, tepatnya di pinggir Jalan Mataram, Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon, tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dan menghampiri korban.

"Tepat di depan korban, tersangka menyiramkan air keras yang diarahkan ke wajah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat siraman itu, korban berteriak minta tolong," ujarnya.

Andra melanjutkan, Polres Cilegon kemudian mengamankan pelaku di rumah keluarganya di daerah Kramatwatu Serang, kemudian membawanya ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, pelaku adalah mantan suami korban.

"Kami mengamankan barang bukti 1 (satu) botol minuman ringan merek S-Tea ukuran 350 ml,1 (satu) setel pakaian korban,1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna putih,1 (satu) kuitansi pembelian cairan air keras jenis HCL dan 1 (satu) lembar buku catatan pembelian air keras jenis HCL. Dan tersangka kami jerat dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan dalam pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana, penjara maksimal 5 (lima) Tahun," tuturnya.

Sementara untuk tersangka narkoba, kata Andra, adalah pemain lama yang berinisial S. Karena, kata dia, S sudah memakai narkoba sejak setahun yang lalu dan kini diamankan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.

"Tersangka narkoba kami tangkap berdasarkan laporan dari warga. Dan untuk S, kami kenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah