Dewan Dorong Percepatan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

- 21 Januari 2020, 21:00 WIB

CILEGON, (KB).- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon terkesan serius merespons aspirasi warga yang menginginkan dibentuknya peraturan daerah atau perda perlindungan tenaga kerja lokal.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Yusuf Amin menyatakan siap mendorong pembentukan perda tersebut.

“Kami siap menyukseskan perda perlindungan tenaga kerja lokal,” katanya, Senin (20/1/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan, perda tersebut, memang harus segera dibuat untuk melindungi penduduk yang tinggal di sekitar industri.

Menurut dia, sudah waktunya Kota Cilegon memiliki perda perlindungan tenaga kerja lokal. Karena, Cilegon sebagai kota industri.

“Karena itu, kami mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat untuk dapat hidup sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga : Mendesak, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah daerah sudah menetapkan perda tersebut.

“Contoh kecil di Bali, banyak warga pribumi yang menjual tanahnya kepada investor asing. Kemudian, masyarakatnya hanya dijadikan penonton.

Bali sebagai daerah tujuan wisata tentu menjadikan masyarakatnya harus bisa memberikan pelayanan kepada wisatawan. Oleh karena itu, diterapkan perda yang memihak tenaga kerja lokal.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah