Banyak Galian C tak Berizin

- 22 Januari 2020, 21:00 WIB

MARAKNYA kegiatan penambangan di Kota Cilegon, mendapat perhatian banyak pihak. Terlebih, Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengungkap sejumlah usaha Galian C yang tak berizin.

“Puluhan tambang pasir di Wilayah Hukum Polres Cilegon tak berijin, 5 diantaranya sudah diproses hokum,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibhisana seusai membuka Food Court di halaman Mapolres Cilegon,Selasa (21/1/2020).

Yudhis menuturkan, lima pemilik tambang saat ini telah proses hukum. Sementara para pegawainya diamankan. "Kenapa diamankan? karena tanpa adanya petugas yang bekerja di lapangan, maka tidak ada yang namanya tambang pasir," ujarnya.

Baca Juga : Penambang Pasir Diciduk

Terkait kasus penambangan ilegal tersebut, kata dia, tiga berkas perkara tambang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, dan dua berkas masih di proses Polres Cilegon yang saat ini masih menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Rata-rata tambang di wilayah hukum Polres Cilegon memamg tidak berizin dan ada juga yang masih dalam proses perizinan. Untuk itu, pihaknya telah koordinasi dengan Pemkot Cilegon terkait penanganan hal tersebut.Bahkan, kami sudah menanyakan kepada Pemkot Cilegon, dan mereka mengaku tidak pernah memberikan izin terkait pertambangan tersebut,” tuturnya.

Salah satu aktivis lingkungan dari NGO Rumah Hijau Supriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polres Cilegon.Menurutnya,kekhawatiran masyarakat terkait dengan adanya penambangan galian C sudah sangat mengkhawatirkan.

“Apalagi dimusim penghujan ini,mereka selalu cemas dan was-was,karena kalau dilihat antara jurang bekas galian pasir dengan perumahan penduduk sangat dekat.Belum lagi kekhawatiran lainnya.Kami berharap tindakan tersebut dilanjutkan sebagai salah satu efek jera,” ucapnya. (Himawan Sutanto)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x