Dewan Rekomendasikan Minimarket tak Berizin Disegel

- 28 Januari 2020, 13:30 WIB

CILEGON, (KB).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon merekomendasikan, agar minimarket atau toko waralaba (ritel) tidak berizin usaha untuk disegel.

Sebab, selain tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, keberadaan toko-toko tersebut telah berdampak buruk terhadap usaha kecil menengah (UKM) di Kota Cilegon.

Hal tersebut diungkapkan Komisi I DPRD Cilegon saat hearing dengan Disperindag Kota Cilegon dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (27/2/2020).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, ada sejumlah waralaba di Cilegon belum memiliki izin.

"Total toko waralaba yang ada di Kota Cilegon kan 158, tapi beberapa di antaranya beroperasi tanpa memiliki izin usaha. Padahal, keberadaan mereka sudah cukup lama, ini perlu disikapi oleh Pemkot Cilegon," katanya di sela-sela hearing.

Baca Juga : Minimarket Ilegal Menjamur di Kota Cilegon, Pemkot Didesak Lakukan Penyegelan

Menurut dia, dampak keberadaan toko waralaba liar tersebut, sangat merugikan bagi geliat usaha kecil yang ada di Cilegon. Karena, keberadaan toko modern tersebut, telah menggerus warung-warung yang dikelola oleh masyarakat.

"Selama ini, konsumen saat baru menerima gaji perginya ke toko waralaba. Tapi, saat uang menipis, konsumen pergi ke warung untuk berutang," ucapnya.

Ia menuturkan, menjamurnya toko waralaba tidak berizin tersebut, tidak memberikan sumbangan pendapatan ke daerah. Karena hal tersebut, pihaknya merekomendasikan untuk segera dilakukan penyegelan.

"Sudah kami rekomendasikan untuk segera disegel. Alhamdulillah responsnya positif, tadi katanya tinggal dicari waktu tepatnya. Kami juga siap mendampingi saat penyegelan dilakukan nanti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah