Komisi II DPRD Cilegon Minta Omnibus Law Dikaji Ulang

- 3 Februari 2020, 16:00 WIB
Komisi II DPRD Cilegon-Omnibus Law
Komisi II DPRD Cilegon-Omnibus Law

CILEGON, (KB).- Komisi II DPRD Cilegon merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengkaji ulang Omnibus Law. Rekomendasi ini bagian dari bentuk dukungan Dewan terhadap pergerakan buruh Kota Cilegon.

Hal tersebut disampaikan Komisi II DPRD Kota Cilegon dalam rapat dengar pendapat bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP) Kota Cilegon, di ruang Komisi II DPRD Kota Cilegon, Senin (3/2/2020).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fathurohmi mengatakan, pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Kemenaker Kota Cilegon.

"Ada tiga rekomendasi yang akan kami sampaikan. Ini merupakan hasil audiensi antara kami dengan FSP KEP Kota Cilegon Januari lalu," katanya dalam forum.

Senada dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta. Menurut Sitta, pihaknya berharap agar Kemenaker mempertimbangkan kembali pasal-pasal Omnibus Law.

"Kami tidak meminta aturan tersebut ditolak, tapi direview ulang," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Kota Cilegon mengeluarkan tiga rekomendasi terkait Omnibus Law untuk Kemenaker.

Pertama, secara moral DPRD Kota Cilegon sangat merespon baik atas tuntutan keberatan/penolakan yang disampaikan oleh buruh yang berhimpun di DPC FSP KEP Kota Cilegon tentang draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.

Kedua, memohon kepada DPR RI agar mencermati secara komprehensif draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebelum disahkan serta mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan sebagaimana yang disampaikan DPC FSP KEP Kota Cilegon agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi merugikan masyarakat khususnya buruh.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah