Diprotes Dewan, Paripurna LKPj Wali Kota Cilegon Batal

- 24 Maret 2020, 12:01 WIB

CILEGON, (KB).- Agenda Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cilegon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin (23/3/2020), batal dilaksanakan setelah sejumlah anggota Dewan melayangkan protes.

Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya DPRD Kota Cilegon mengagendakan rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Namun pada pagi hari, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan adanya acara itu, lantaran saat ini telah diberlakukan larangan melakukan acara dengan jumlah massa banyak.

“Sedang ada wabah corona seperti ini, kenapa Paripurna LKPj tetap dilanjutkan,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh melalui pesan singkat.

Rahmatulloh kemudian meminta kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi untuk menunda acara paripurna. Selain karena adanya imbauan, para anggota Dewan pun merasa khawatir terkait imbas dari mengikuti acara tersebut.

“Saya mohon dengan hormat, paripurna lebih baik diundur, jangan paksakan diri. Kalau tetap dipaksakan, terpaksa saya akan interupsi untuk dihentikan dan dibubarkan,” ujarnya dalam grup whattsapp pimpinan dan anggota DPRD Kota Cilegon.

Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Ibrohim Aswadi. Ia pun meminta agar rapat tersebut ditunda. “Izin, mohon ditunda saja ketua,” tuturnya pada grup media sosial tersebut.

Menyikapi munculnya keberatan atas acara tersebut, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi akhirnya memutuskan untuk membatalkan paripurna. Endang pun mengatakan jika Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyetujui penundaan Paripurna LKPJ Kepala Daerah.

“Pak Wali pun menyetujui, sebab situasinya memang seperti ini. Makanya kami sepakat untuk menunda, sampai waktu yang tidak ditentukan,” ucap Endang. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah