Tripartite Ketiga, Puluhan Buruh PT Selago Makmur Plantation Terkena PHK

- 21 Juli 2020, 04:00 WIB
ilustrasi phk
ilustrasi phk

CILEGON, (KB).- Puluhan buruh PT Selago Makmur Plantation terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu terungkap dalam mediasi tripartite antara pihak perusahaan dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon, yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).

Ketua FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, awalnya pihak buruh tetap tidak setuju dengan keputusan PHK. Namun setelah melalui beberapa pertemuan, pihak buruh menyetujui dengan persyaratan khusus.

“Sekarang kami memang menyetujui adanya PHK. Namun dengan syarat, para buruh yang terkena PHK dipekerjakan kembali, ketika kondisi kembali normal,” katanya saat ditemui seusai mediasi.

Menurut Rudi, 61 karyawan ini akan menerima pesangon sesuai aturan yang berlaku. Alasan lain PHK diterima, para buruh berharap uang pesangon dapat membantu kehidupan sehari-hari.

“Perlu disadari pula, sekarang ini sedang pandemik corona. Para buruh yang ter-PHK, terkena dampak itu. Ketika tidak bekerja, mereka tidak ada pemasukan,” ujarnya.

Baca Juga : Rekrut Buruh Luar Cilegon, PT Selago Diprotes Keras

Sementara itu, Plant Manajer PT Selago Makmur Plantation, Lim Song Kuy mengatakan, pesangon akan dibayarkan secara penuh sesuai peraturan perundang-undangan. “Hak mereka kami penuhi, sudah selesai mediasinya,” tuturnya.

Lim menuturkan, manajemen terpaksa melakukan PHK untuk menyelamatkan perusahaan. Dimana saat ini, masih terdapat 200 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Masih ada 200 karyawan yang perlu kami selamatkan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah