Dua Bapaslon Ditenggat Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan Keputusan KPU Cilegon

- 28 Juli 2020, 07:37 WIB
IMG-20200728-WA0002
IMG-20200728-WA0002

CILEGON, (KB).- Bawaslu Cilegon Siswandi memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada dua bakal pasangan calon (bapaslon) atas keputusan KPU Cilegon yang menolak perbaikan berkas syarat dukungan keduanya.

“Kami memberikan waktu terhitung Selasa-Kamis (28-30/7/2020) kepada kedua Bapaslon apabila tidak puas hasil keputusan KPU dan berita acara sebagai objek gugatan atau sengketa,” katanya disela-sela hasil penghitungan berkas syarat dukungan perbaikan untuk calon jalur perseorangan, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan, dalam tahapan tersebut secara fakta-fakta perbaikan syarat dukungan kedua Bapaslon ditolak. Gugatan tersebut dilakukan apabila ada keberatan terhadap putusan KPU, dengan catatan kedua Bapaslon sendiri yang mengajukan gugatan atau memberikan kuasa hukum kepada orang lain yang ditanda tangani diatas materai.

“Kemudian datang ke kantor Bawaslu untuk mengisi formulir yang telah kami sediakan dan melengkapi berkas-berkas yang akan kami sediakan. Gugatan ini dilakukan, karena kami memberikan ruang dan waktu sesuai dengan Juklak dan Juknis aturan Bawaslu,” ujarnya.

Seperti diketahui, berkas persyaratan dukungan perbaikan kedua Bapaslon ditolak KPU Cilegon dengan berbagai alasan. Di antaranya adalah dokumen-dokumen pendukung tersebut tidak dimasukkan dalam formulir model B11KWK dan diunduh melalui Silon. (HS)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah