Yuk Catat, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, April Paling Banyak Tanggal Merah

31 Maret 2023, 12:15 WIB
Kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. /Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

KABAR BANTEN - Tanggal merah Hari Libur Nasional dan cuti bersama menjadi salah satu hari yang dinanti, apalagi di bulan April 2023, yang memiliki paling banyak libur hari raya Idulfitri.

 

Hari libur merupakan hari yang dinanti-nanti bagi masyarakat, terutama para pekerja dan anak sekolah untuk rehat sejenak dari aktivitas sehari-hari.

Biasanya, hari libur akan dimanfaatkan masyarakat untuk healing atau liburan dengan bepergian ke suatu tempat hiburan.

Baca Juga: Cocok Untuk Bulan Madu, Ini 7 Tempat Wisata Konsep Pulau Pribadi di Indonesia, Nikmati Berlibur dengan Tenang

Misalnya puncak, pegunungan, pantai, hingga mall dan sejumlah tempat lainnya seperti kemah atau kemping bersama teman serta keluarga.

Sebab, waktu yang tepat untuk berlibur dan berkumpul bareng sanak keluarga hanya bisa dilakukan pada hari libur dan cuti bersama.

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker membagikan kalender hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2023.

Dimulai dari bulan Januari 2023 lalu, dengan hari libur nasional yang berjumlah sebanyak tiga hari, yakni tanggal 1 tepat pada perayaan tahun baru.

Lalu, tanggal 22 dan 23 Januari yang merupakan tahun baru imlek 2574 kongzill.

Kemudian, bulan Februari hanya ada satu hari libur, yakni tanggal 18 pada perayaan isra miraj Nabi Muhammad SAW.

Bulan Maret, terdapat dua hari libur, pada tanggal 22 dan pada perayaan Nyepi tahun baru saka 1945 sekaligus cuti bersama pada tanggal 23 yang dibarengi dengan puasa pertama.

Bulan April, menjadi yang paling banyak hari libur karena bertepatan dengan hari raya idulfitri yang jatuh pada tanggal 22 mendatang.

Pada bulan April, terdapat sebanyak delapan hari libur nasional dan cuti bersama, mulai tanggal 7 wafat isa almasih.

Lalu, pada tanggal 22 dan 23 April yang merupakan hari raya idulfitri, dan cuti bersama dimulai tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25.

Selanjutnya di bulan Mei, terdapat dua hari tanggal merah, yakni tanggal 1 sebagai peringatan hari buruh, dan tanggal 18 Mei kenaikan isa almasih.

Bulan Juni, terdapat empat hari libur, mulai tanggal 1 sebagai hari lahir pancasila, lalu tanggal 2 dan 3 hari waisak dan cuti bersama, ditambah dengan tanggal 29 Juni idul adha 1444 hijriyah.

Bulan Juli, hanya ada satu hari libur pada tanggal 19 sebagai peringatan tahun baru Islam 1445 hijriah.

Bulan Agustus pun hanya memiliki satu tanggal merah, yakni tanggal 17 sebagai peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Bulan September, sama halnya seperti dua bulan ke belakang dan hanya terdapat satu tanggal merah, pada 28 sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Tips Pesan Tiket Kereta Api Lebaran, Siap Mudik Tanpa Takut Kehabisan Kuota

Namun, sayangnya pada bulan Oktober dan November tahun ini tidak ada hari libur sama sekali di dua bulan tersebut.

Akan tetapi, pada Desember terdapat tanggal merah pada tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari Natal.

Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut merupakan hasil dari surat keputusan bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (RB), nomor 327/2023, nomor 1/2023, dan nomor 1/2023.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler