Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa? Agar Tak Saling Menyalahkan Harus Tahu, 5 Status Jalan yang Ada di Indonesia

9 Mei 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi terkait jalan rusak tanggungjawab siapa, harus tahu ini 5 status jalan yang ada di Indonesia. /Pexels/Wilson-Malone

KABAR BANTEN - Seperti yang kita ketahui bahwa jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang sangat penting sebagai penunjang segala kebutuhan manusia.

 

Dimana fungsi jalan itu sendiri meliputi segala kebutuhan manusia, baik dalam kegiatan perekonomian maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sampai pada akhir tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa panjang jalan di Indonesia setara dengan 5.000 kali lipat panjang lapangan sepak bola atau mencapai 549.161 kilometer.

Baca Juga: Jalan Rusak di Ciemas Kecamatan Curug Kota Serang Akibatkan Ibu Hamil Keguguran Hingga Makan Banyak Korban

Kira-kira ketika ada jalan rusak tanggungjawab siapa, yang mana saja dan siapa yang mengelolanya? Mari kita mengenal lebih dekat status jalan yang ada di Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari Kabar Banten melalui channel YouTube IndonesiaBaikID, berikut ini informasi tentang status jalan yang yang ada di Indonesia.

Di Indonesia sendiri bahwa kewenangan atau status jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006, tentang jalan.

Berdasarkan statusnya jalan umum dikelompokkan menjadi lima, jalan apa sajakah itu?

1. Jalan Nasional

Dimulai dari jalan nasional, jalan ini menjadi penghubung antar ibukota Provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan startegis nasional dan jalan tol.

Dimana jalan kategori ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR).

Kita bisa mengena jalan nasional ini melalui dua cara, yang pertama dengan papan petunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan dengan mencantumkan status jalan tersebut.

Sedangkan yang ke dua dengan marka jalan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 67 tahun 2018, ciri jalan nasional adalah dengan marka membujur warna putih dan kuning secara bersamaan

2. Jalan Provinsi

Fungsi jalan ini adalah sebagai jalan yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota Kabupaten atau antar Kota.

Selain dari papan petunjuk jalan, kita juga bisa mengenal jalan Provinsi ini dari Marka jalan yang berwarna putih.

Pada umumnya jalan Provinsi ini memiliki ukuran yang jalan yang cukup lebar.

Pada beberapa titik lebar jalan Provinsi juga statusnya sama lebarnya jalan nasional.

Dimana pengelolaan dan penanggungjawab jalan Provinsi ini ialah Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten ini merupakan jalan yang menghubungkan antara Kabupaten dengan Kecamatan, antar pusat kegiatan lokal dan jalan strategis Kabupaten.

Selain itu jalan Kabupaten juga memiliki status sebagai jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan jalan Provinsi.

Diketahui bahwa pengelola dan penanggungjawab jalan Kabupaten ini adalah Pemerintah Daerah seperti Bupati.

Ciri dari warna jalan Kabupaten ini sama dengan jalan Provinsi yakni hanya membujur warna putih saja.

4. Jalan Kota

Jalan Kota ini memiliki status sebagai jalan yang menghubungkan antar kawasan di dalam perkotaan, pusat pelayanan dengan Persil yakni perumahan atau perkebunan serta antar pusat permukiman di kota.

Diaman ciri dari jalan ini adalah hanya memiliki bgaris membujur berwarna putih.

Ruas-ruas jalan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota yaitu Wali Kota.

5. Jalan Desa

Jalan Desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.

Baca Juga: 9 Potret Kecantikan Maria Vania Kenakan Beragam Outfit, dari Dasteran hingga Petugas Pemadam Kebakaran

Sesuai dengan namanya bahwa jalan ini dikelola Pemerintah Desa, karena dikelola oleh Pemerintah Desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman, maka jalan ini memiliki ukuran yang relatif kecil.

Diketahui panjang jalan ini hanya sampai batas desa, misalnya seperti jalan kecil yang berupa gang atau lorong.

Itulah informasi tentang beberapa status jalan yang ada di Indonesia, semoga informasi ini bisa bermanfaat.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube IndonesiaBaikID

Tags

Terkini

Terpopuler