Bulan Agustus pun hanya memiliki satu tanggal merah, yakni tanggal 17 sebagai peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
Bulan September, sama halnya seperti dua bulan ke belakang dan hanya terdapat satu tanggal merah, pada 28 sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Tips Pesan Tiket Kereta Api Lebaran, Siap Mudik Tanpa Takut Kehabisan Kuota
Namun, sayangnya pada bulan Oktober dan November tahun ini tidak ada hari libur sama sekali di dua bulan tersebut.
Akan tetapi, pada Desember terdapat tanggal merah pada tanggal 25 dan 26 Desember sebagai hari Natal.
Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut merupakan hasil dari surat keputusan bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (RB), nomor 327/2023, nomor 1/2023, dan nomor 1/2023.***