Pamali! Mitos Larangan Orangtua Sunda Jaman Dulu yang Masih Ada Hingga Saat Ini 

- 9 Juli 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi terkait pamali, dan mitos larangan orangtua dimasyarakat Sunda yang masih ada hingga saat ini.
Ilustrasi terkait pamali, dan mitos larangan orangtua dimasyarakat Sunda yang masih ada hingga saat ini. /Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz

KABAR BANTEN - Setiap budaya dan adat setiap daerah di Indonesia memiliki mitos tentang larangan yang dipercayai masyarakat secara terun- temurun melalui lisan, seperti halnya masyarakat Sunda ada yang namanya pamali.

Penasaran apa itu pamali? berikut penjelasannya Sebagaimana dikutip Kabar Banten dari Channel YouTube Bojang Gotri.

Salah satunya yang terdapat pada masyarakat Suku Sunda, mitos mengenai larangan atau sesuatu hal yang kurang pantas untuk dilakukan oleh masyarakat Sunda disebut pamali.

Baca Juga: Penjelasan Kata Pamali, Larangan Sekaligus Adab Kehidupan Masyarakat Sunda

Adapun pamali adalah sesuatu hal yang tidak diboleh dilakukan, dilanggar bahkan terkesan menjadi sebuah larangan, pamali sendiri biasanya dituturkan oleh para orangtua kepada anaknya, yang bertujuan sesuat hal larangan akan sesuatu hal yang sifatnya tidak pantas.

Meski dalam tatanan hukum aturan yang tidak mengikat namun keberadaan istilah pamali di masyarakat Suku Sunda yang secara tidak langsung sudah menjadi hukum adat yang harus dipatuhi.

Bagi orang-orang zaman dulu tentunya sangat tidak asing akan keberadaan mitos pamali.

Mungkin fenomena istilah pamali tersebut masih dirasakan oleh anak-anak generasi sembilan puluhan dan generasi awal dua ribuan.

Terdapat jenis pamali atau larangan atau mitos pamali yang diajarkan oleh para orangtua kita dulu yang populer diantara nya sebagai berikut:

1. Larangan atau pamali tidak boleh tidur tengkurap dengan kaki diangkat ke atas.

Tidur tengkurap dengan posisi kaki diangkat keatas yang sepintas menyerupai bentuk ekor kalajengking pada zaman dulu sangat dilarang oleh orangtua.

Kebiasaan ini biasanya dilakukan oleh anak-anak ketika santai, bermain bahkan sedang belajar.

Bagi siapa saja yang melanggar pamali seperti ini jika diketahui oleh orangtua sudah pasti akan langsung ditegur yang bahkan tidak jarang sampai dimarahi.

Menurut orangtua zaman dulu bagi siapapun anak yang jika tidur tengkurap dengan posisi kaki diangkat ke atas maka hal tersebut dipercayai bisa membuat ibu mereka cepat meninggal.

Namun tentu saja pamali ini hanya sekedar mitos belaka yang di dalamnya memiliki ajaran akan sebuah etika yang harus dilakukan.

Makna atau pesan pamali tersirat bagi larangan bagi anak-anak tidur dengan posisi kaki diangkat keatas tidak lain adalah untuk mengajarkan etika dan tatakrama.

Dengan tidur seperti ini dianggap tidak sopan karena posisi kaki bisa saja sejajar dengan kepala orang yang lebih tua dari mereka, ketika duduk sejajar di tempat yang sama.

Baca Juga: Sifat-sifat Baik Manusia yang Dicintai oleh Khodam Leluhur Meski Tanpa Tirakat

2. Larangan atau pamali berada di luar rumah ketika waktu magrib tiba

Bermain diluar rumah bersama teman-teman adalah hal yang sangat mengasyikan bagi anak-anak.

Namun bagi anak-anak zaman dulu pamali tidak boleh bermain di luar rumah saat waktu magrib tiba.

Meski sedang asyik bermain diluar rumah namun ketika waktu magrib akan segera tiba secara otomatis waktu bermain pun selesai.

Tidak peduli seasyik apapun dan sejauh mana pun bermain yang terpenting ketika waktu magrib tiba mereka harus sudah ada di dalam rumah.

Menurut orangtua yang ditekankan pada zaman itu pada anak-anak jika waktu magrib tiba maka pada saat itu pulu berbarengan dengan keluarnya para makhluk halus atau jurig dalam bahasa Sunda.

Istilah orangtua dulu pamali tidak boleh main di luar waktu magrib nanti di culik jurig (diculik makhluk halus).

Bagi beberapa daerah di Jawa Barat seperti Cirebon, Kuningan dan Majalengka mitos pamali ini disebut juga dengan fenomena munculnya sandekala pada waktu magrib.

Maka bagi masyarakat di daerah-daerah tersebut jika waktu magrib tiba para orangtua selalu berkata 'cepat masuk ke rumah tutup pintunya pamali jangan diluar takut ada sandekala'.

Hal ini menjadi mitos yang sangat melekat di masyarakat Suku Sunda yang dalam pesan dan maknanya bertujuan untuk mengajak belajar disiplin bagi anak-anak serta memberikan perintah melakukan ibada sholat magrib yang biasanya setelah itu dilanjutkan dengan belajar mengaji.

3. Larangan atau pamali tidak boleh mengambil barang temuan di bulan mulud

Dalam keseharian mungkin kita pernah menemukan uang atau barang yang tergeletak di jalan maupun di tempat lainnya.

Ada sebagian dari kita yang mungkin membiarkannya dan tidak peduli namun ada juga yang kemudian mengambilnya dengan niat menyelamatkan barang tersebut atau menjadikan nya hak milik sendiri.

Adapun keputusan untuk memiliki barang temuan tersebut secara hukum sosial tentunya tidak sepenuhnya bisa disalahkan.

Karena sifatnya hanya sebatas menemukan bukan bukan secara terang-terangan mencuri barang tersebut dari pemiliknya.

Namun bagi masyarakat dibeberapa daerah Sunda seperti daerah Cirebon, dan Kuningan secara eksplisit terdapat larangan atau pamali tidak boleh mengambil dan memiliki barang temuan secara pribadi terkhusus ketika bulan mulud.

Mitos mengenai pamali hal tersebut dibarengi dengan cerita-cerita mistis yang dikemukakan secara lisan oleh para orangtua kepada anak-anaknya.

Apabila menemukan uang di bulan mulud menurut orangtua uang tersebut adalah uang media tumbal pesugihan atau nyupang, istilah bagi sebutan masyarakat lokal di daerah tersebut.

Bagi siapa saja yang mengambil uang temuan ketika masuk bulan mulud maka ia akan menjadi tumbal dari orang yang melakukan pesugihan.

Dalam hal ini cerita mistis tersebut tentu saja hanya sebatas mitos yang ditekankan orangtua kepada anaknya agar supaya tidak serta merta mengambil uang secara sembarang dan juga mendidik mental anak dalam proses kerja keras untuk mendapatkan sesuatu.

Baca Juga: Misteri Dan 5 Fakta Alas Purwo Banyuwangi, Terkenal Angker Pusat Kerajaan Jin Nusantara

4. Larangan atau pamali tidak boleh duduk di depan pintu

Larangan atau pamali tidak boleh duduk di depan pintu memiliki mitos-mitos yang mungkin juga berlaku dihampir semua daerah di Indonesia.

Bagi masyarakat Sunda sendiri larangan atau pamali tersebut menjadi pamali yang jika dilanggar diyakini akan mendatangkan masalah.

Larangan atau pamali tersebut bagi masyarakat Sunda biasanya di tujukan khusus bagi anak perempuan yang dipercaya jika pamali tersebut dilanggar akan mendapatkan kesialan bahkan sampai kesulitan dalam menemukan jodoh.

Oleh sebab itu bagi orangtua Sunda jika melihat anak gadisnya duduk didepan pintu pasti ia akan melarangnya seraya berkata 'ulah diuk diharepen panto bisi nongtot jodo' yang artinya jangan duduk didepan pintu takut nantinya susah jodoh.

Meski larangan atau pamali ini sudah diyakini dan diterapkan dihampir semua daerah, namun tentu saja hal tersebut hanya sekedar mitos belaka, yang dalam maksud dan makna dari larangan atau pamali tersebut adalah agar tidak menghalangi orang yang hendak masuk atau keluar ruangan, serta mengajarkan etika Kepada anak gadis untuk bisa menempatkan diri dan menjaga martabat seorang perempuan.

Demikian beberapa contoh larangan atau pamali berserta mitos pamali orangtua zaman dulu yang diterapkan dan diajarkan pada anak-anaknya.

Baca Juga: Misteri Dan 5 Fakta Alas Purwo Banyuwangi, Terkenal Angker Pusat Kerajaan Jin Nusantara

Meski larangan tersebut dibingkai dan dibalut oleh cerita-cerita mistis namun tentu saja maksud dari para orangtua adalah baik yang semata-mata mengajarkan etika kepada anak yang kelak akan menjadi adat dan budaya ditengah masyarakat.

Dengan adanya perubahan zaman yang begitu cepat mitos akan larangan pamali lambat laun mulai pudar.

Untuk saat ini jangan di kota-kota besar bahkan di desa dan di kampung-kampung pun istilah ajaran mitos pamali tersebut sudah sangat jarang ditemukan, mungkin hal tersebut diakibatkan hilangnya kepedulian dan kepatuhan generasi sekarang akan adat orangtua yang tidak sedikit mereka menganggapnya pamali tersebut hanya sekedar tahayul dengan tanpa dikaji lebih dalam dari makna larangan orangtua tersebut.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Bujang Gotri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah