Kemenkominfo Bekerja Sama dengan OJK, Main Judi Online Siap-siap Rekening Diblokir

- 22 Januari 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi terkait Mentri komunikasi dan informasi akan bekerja sama dengan OJK untuk memberantas judi online dengan cara pemblokiran   terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online dan pelaku kejahatan lainnya.
Ilustrasi terkait Mentri komunikasi dan informasi akan bekerja sama dengan OJK untuk memberantas judi online dengan cara pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online dan pelaku kejahatan lainnya. /Tangkapan layar/Instagram @kemenkominfo

KABAR BANTEN - Bagi siapa saja yang suka main judi online siap-siap rekening anda akan diblokir.

Benarkah rekening pelaku kejahatan dan judi online akan diblokir?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube IndonesiaBaikID

Baca Juga: Banyak Influencer Terjerat Hukum, ICN Banten Tegaskan Tolak Promosi Judi Online!

Sampai saat ini pemerintah sedang berusaha keras untuk memberantas judi online di Indonesia.

Berdasarkan laporan dari PPATK dari tahun 2017 sampai tahun 2023 total transaksi judi online di Indonesia mencapai 200 triliun rupiah tentu itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Kementrian Kominfo dan OJK bekerjasama untuk memblokir orang-orang yang main judi online dan pelaku kejahatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta OJK memblokir sejumlah rekening bank yang terlibat judi online.

Menurut Mentri Kominfo per bulan Januari 2024 ini ada sebanyak 5000 rekening judi online yang sudah diblokir dan seperti bakal lebih banyak lagi rekening yang diblokir karena rekening tersebut digunakan untuk judi online.

Terus bagaimana cara bisa mendeteksi orang yang suka main judi online?

Nah sebagai informasi rekening yang diduga terkait sama judi online dan teknis pemblokirannya itu ada dibawah koordinasi Menteri Kominfo dan industri perbankan.

Jadi nanti dari pihak banknya langsung akan melaporkan kalau ada transaksi yang mencurigakan.

Tidak hanya memblokir rekening juga akan memberantas usaha judi online lainnya perjuli sampai Desember 2023 Kominfo sudah melakukan pemutusan akses dan take down 800.000.

Adapun pemutusan akses atau take down konten yang terkait dengan judi online diantaranya:

- 596.348 konten dari situs app.

- 170.134 konten dari platform Meta

- 29.257 konten platform file sharing.

- 5993 konten dari platform Google dan YouTube.

- 367 konten dari platform x.

- 270 konten dari platform telegram.

- 15 konten dari platform TikTok.

- 8 konten dari platform app store.

- 1 konten dari Snack Video.

Pemerintah sedang berusaha keras untuk memberantas judi online sampai bekerjasama dengan pihak OJK dan perbankan untuk memberantas judi online ini.

Nah ingat jangan tergiur dengan judi online karena hal itu hanya akan merugikan diri anda sendiri.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Karena pada 24 September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.

Dalam hal ini Kominfo akan meningkatkan kerjasama dengan OJK dan lembaga lainnya untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online ini.

Itulah informasi terkait keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online jadi siap-siap saja rekening yang digunakan untuk judi online dan pelaku kejahatan atau transaksi ilegal akan diblokir.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler