Pindah Rumah Anti Ribet, Ini Dokumen Administrasi yang Harus Dilengkapi Saat Pindah ke Luar Kota

- 10 Februari 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi pindah rumah dan dokumen administrasi yang harus diurus.
Ilustrasi pindah rumah dan dokumen administrasi yang harus diurus. /Freepik/freepik/

KABAR BANTEN - Pindah rumah ke luar kota bukan hanya tantangan fisik, tetapi juga melibatkan sejumlah administrasi yang perlu diurus.

Dari BPJS, KTP, pajak, dan lain-lain, semua harus diselesaikan sebelum masa tunggu pindah rumah selesai.

Dikutip Kabar Banten dalam unggahan instagram bapak2id, berikut adalah panduan lengkap untuk mengatasi semua hal administratif yang perlu diperhatikan ketika Anda pindah rumah ke kota baru.

Baca Juga: Sudah Siap Menikah? Pertimbangan 5 Hal Penting Ini Sebelum Memutuskan Untuk Membangun Rumah Tangga

1. Urus Surat Pindah (SKPWNI)

Salah satu langkah awal yang harus diambil adalah mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Prosesnya kini lebih sederhana, tanpa perlu pengantar dari RT.

Isi formulir F-103 di Dukcapil/Kelurahan dan lengkapi dengan berkas seperti KK asli dan KTP asli. Ingat, SKPWNI diperlukan khusus jika pindah ke luar kota atau provinsi.

2. Urus Pindah Datang

Setelah mendapatkan SKPWNI, berikutnya adalah mengurus pindah datang di kota tujuan.

Bawa surat keterangan pindah dari daerah asal dan E-KTP semua anggota keluarga yang pindah.

Sampaikan ke Dukcapil kota tujuan dan prosesnya biasanya memakan waktu maksimal 3 hari kerja.

KK baru kemudian dikirim melalui email, sedangkan KTP dan KIA baru biasanya diambil langsung di kantor.

3. Urus Dokumen Pindah Sekolah

Jika Anda memiliki anggota keluarga yang masih sekolah, pastikan untuk mengurus dokumen pindah sekolah.

Dapatkan surat keterangan diterima dari sekolah baru sebelum pindah.

Minta surat permohonan pindah dan NISN di sekolah lama, lalu bawa ke Dinas Pendidikan Kota untuk proses pemindahan.

Jika pindah antar provinsi, berkas tersebut perlu masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi.

4. Pindah Faskes BPJS

Penting untuk memperbarui Faskes BPJS setelah pindah.

Proses ini membutuhkan waktu sebulan sebelum aktif di kota tujuan. Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengajukan perubahan data peserta.

Pilih opsi "Perubahan satu keluarga" dan tentukan kota tujuan beserta faskes yang diinginkan.

5. Mutasi Kendaraan

Kendaraan juga perlu mengikuti perubahan domisili.

Pajak kendaraan tidak bisa dibayar jika tidak ikut mutasi. Jangan khawatir, prosesnya tidak sulit.

Bawa berkas ke Samsat dan Polres kota asal untuk cek fisik dan pengesahan. Setelah itu, cabut berkas di kota asal dan serahkan di Samsat dan Polres kota tujuan untuk mutasi masuk.

Baca Juga: Tips Memilih Warna untuk Interior, Awas Jangan Salah Pilih

Kesimpulannya, pindah rumah ke luar kota memang membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk dalam hal administrasi.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melewati semua proses administratif dengan sederhana, efektif, dan efisien. Selamat pindah rumah dan semoga adaptasi di kota baru berjalan lancar!***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@bapak2id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah