Bidang tersebut merupakan kebutuhan publik jika dikelola dengan mekanisme investasi maka akan terjadi liberalisasi dan komersialisasi yang membuat rakyat tidak bisa menikmati kebutuhan publik tersebut.
Dengan konsep ini Islam menutup celah investasi sebagai sarana wasilah bagi orang kafir menguasai kaum muslimin sebagaimana firman Allah dalam surat An-nisa ayat 141.
2. Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang menimbulkan bahaya atau doror atas kaum muslimin.
Seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamar atau minuman keras dan lain-lain.
3. Investasi asing tidak boleh pada kepemilikan umum atau harta takyat atau sumber daya alam (SDA).
Karena hal tersebut melanggar hadis Rosulullah SAW "kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yakni air, hutan, dan api"(HR. Abu Dawud).
4. Investasi asing tidak boleh membahayakan akhlak orang Islam.
5. Investasi asing tidak boleh dalam sektor ekonomi non riil.
Seperti investasi dibidang pasar modal, muamalah yang mengandung riba dan sejenisnya.
6. Investor bukan negara kafir atau muhariban fi'lan