Maka jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas bagi publik.
Sudah seharusnya kemaslahatan dan fasilitas publik (Al-mashalih wa Al-marafiq) itu, wajib bagi negara melakukannya, sebab keduanya termasuk apa yang diwajibkan oleh ri'ayah (pengurus) negara.
Hal itu sesuaikan dengan sabda Rasulullah SAW:
"Imam adalah pemelihara, dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Ini adalah Nash yang bersifat umum atas tanggung jawab negara tentang jaminan kesehatan dan pengobatan rakyat, karena keduanya termasuk dalam ri'ayah yang diwajibkan bagi negara.
Dalam hal ini juga Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW (sebagai kepala negara) mendatangkan dokter dari Muqauqis, Raja Mesir. Nabi lalu menjadikannya itu sebagai dokter umum bagi masyarakat.
Imama Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas ra bahwa serombongan orang dari kabilah Urainah masuk Islam lalu jatuh sakitdi Madinah.
Rasulullah SAW selaku kepala negara lalu meminta mereka agar mereka mau tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba dan diperbolehkan minum airsusunya sampai sembuh.
Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan dasar bagi rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis atau murah untuk masyarakat yang memerlukannya.
Pelayanan kesehatan gratis dan murah itu diberikan dan menjadi hak bagi setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.